Hamas Sebut Asep Rahmatullah Terlibat Suap Bank Banten

0
213

Serang,fesbukbantennews.com (6/4/2016) – Komisi Pemberberantasan Korupsi (KPK) harus mengusut tuntas kasus suap pendirian Bank Banten yang melibatkan mantan direktur PT Banten Global Development (BGD) dan dua anggota DPRD Banten. KPK juga seharusnya menangkap anggota badan anggaran dan ketua DPRD Banten Assep Rahmatullah . Karen mereka semua terlibat dalam kasus suap tersebut.

Demo Hamas di PN Serang.(LLJ)
Demo Hamas di PN Serang.(LLJ)

Demikian terungkap dalam aksi yang dilakukan puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa (Hamas) Serang di depan gedung pengadilan tipikor PN Serang, Selasa (5/4/2016) kemarin.

“Dalam sidang diketahui, bahwa ketua DPRD Banten menerima dana dari PT BGD. KPK jangan tebang pilih, seharusnya badan anggaran dan ketua DPRD Banten juga jadi tersangka, ” kata Gilang, anggota Hamas disela-sela aksi.

Hamas juga mendesak kepada KPK untuk mengusut tuntas kasus suap Bank Banten. Sebab selama ini yang jadi tersangka hanya tiga. Mantan direktur PT BGD Ricky Tampinongkol dan dua nggotta DPRD Banten, Sony SL dan SM Hartono.

“KPK jangan mandul, usut tuntas kasus suap Bank Banten. Banten harus bersih dari koruptor, KPK jangan lemah, ” kata Gilang saat berorasi.

Jika KPK lemah dalam menagangani kasus korupsi, lanjut dia, tak bisa dielakan lagi, semakin banyak koruptor-koruptor di Banten yang berkeliaran.

Dalam aksi yang digelar di gerbang masuk gedung PN serang tersebut, pengunjukrasa juga menggelar aksi treatikal. Yangg menggambarkan banyak rakyatt di Banten semakin sengsara. Karena uang APBD dikorupsi oleh pejabat-pejabat Banten.

Untuk diketahui, kasus korupsi PT BGD tentang pendirian Bank Banten, terungkap saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kawasan Serpong, Banten, pada Selasa, 1 Desember 2015. KPK menangkap Wakil Ketua DPRD Banten, SM Hartono, Anggota DPRD Banten, Tri Satria Santosa dan Direktur PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol.

Saat ditangkap, telah terjadi transaksi suap terkait pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten. Pada saat kejadian, KPK menyita US$11.000 dan Rp60 juta.

Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi yang kemudian menetapkan tiga orang itu sebagai tersangka.

Sebagai pihak pemberi suap, KPK menetapkan Ricky sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(LLJ)