Hakim Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Proyek Rp3,5 Miliar, Jaksa Kasasi

0
579

Serang,fesbukbantennews (18/5/201) – Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Serang memastikan akan menempuh banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang yang memvonis bebas Muchtar Sutanto, terdakwa korupsi proyek betonisasi Jalan Terate – Banten Lama senilai Rp3,5 miliar. 

Muhtar Sutanto saat mendengarkan putusan majelis hakim.(LLJ)
Muhtar Sutanto saat mendengarkan putusan majelis hakim.(LLJ)

“Pasti banding, hanya saja kami belum terima salinan putusan majelis hakim Tipikor PN Serang,” jelas Kasi Pidsus Kejari Serang Sandi R Nursubhan ditemui di kantornya, Jumat (15/5).

Menurut Sandi, saat ini masih menunggu salinan putusan untuk dapat mengambil langkah selanjutnya atas putusan Majelis Hakim yang membebaskan Muchtar. Saat ditanya soal alat bukti baru atas kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp209 juta tersebut, Sandi mengaku telah menyiapkannya dalam proses Kasasi mendatang.

“Yang penting kan saat ini kita ajukan Kasasi. Soal Novum kita sudah kantongi kok,” ujar Sandi.

Terpisah, Anton Praharta, Panmud Tipikor PN Serang, membenarkan pihaknya belum mengirimkan salinan putusan tersebut ke Kejaksaan karena masih dalam proses di Panitera Pengganti. “Coba cek ke Panitera Penggantinya, saya rasa memang belum dikirimkan ke Kejaksaan,” kata Anton.
Sebelumnya diberitakan, pada Senin (11/5/2015) majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang yang dipimpin oleh Epiyanto menyatakan, Muchtar tidak terbukti melanggar dakwaan susbider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sebelumnya, oleh jaksa, Muchtar dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan serta uang pengganti Rp209 juta subsider 6 bulan penjara.
Dalam Dakwaannya, Muchtar didakwa bersama-sama JPU Kejari Serang dihadapan majelis hakim mengatakan, terdakwa Muchtar Sutanto selaku PPTK bersama-sama dengan Sujasman S Nongke alias Bugis yang merupakan Direktur PT Wijayandaru Utama telah melakukan perbuatan memperkaya diri dan orang lain atau korporasi yang dapat merugikan orang lain.(aden/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here