Hakim PN Tangerang Dituntut 8 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK, Kuasa Hukum akan Ajukan Pembelaan

0
240

Serang, fesbukbantennews.com (3/8/2018) – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kepada terdakwa kasus dugaan suap , Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri selama 8 tahun penjara,Kamis (2/8/2018) kemarin di Pengadilan Tipikor PN Serang,dinilai kuasa hukum terdakwa terlalu tinggi, tanpa memperhatikan aspek-aspek kemanusiaan dan cenderung subjektif.

Terdakwa Suap hakim dan Panitera PN Tangerang sedang mendengarkan tuntutan JPU.

Melalui rilis yang disampaikan kuasa hukum Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri, Acep Saefudin menjelaskan, sidang perkara hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Tuti Atikah yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang dengan agenda pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Tuntutan JPU yang berjumlah 394 halaman tersebut dibacakan secara bergantian selama kurang lebih dua jam. Dan pada poin Kesimpulan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum atas nama Ariawan Agustiartono.

Dalam kesimpulan tersebut,lanjut Acep, Ariawan menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang memutuskan: Menyatakan terdakwa I dan terdakwa II telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Wahyu Widya Nurfitri berupa pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp. 300 Juta rupiah subsidair 4 bulan kurungan; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II Tuti Atika berupa pidana penjara selama 6 tahun dan denda 200 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan; Menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; dan Menetapkan agar Para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tersebut Acep Saepudin selaku kuasa hukum Wahyu Widya Nurfitri menyatakan kebaratan dan menyatakan akan mengajukan Pembelaan (Pledoi) minggu depan.

“Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terlalu tinggi tanpa memperhatikan aspek-aspek kemanusiaan dan cenderung subjektif. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan semua saksi menyatakan bahwa uang yang diterima oleh terdakwa tidak ada hubungannya dengan putusan, karena putusan sudah selesai dirapatkan oleh Majelis Hakim pada tanggal 28 Februari 2018, sedangkan klien kami baru menerima gratifikasi tanggal 7 maret 2018,” kata Acep.

Oleh karenanya, jelas dia, kliennya menerima hadiah/gratifikasi bukanlah untuk mempengaruhi putusan melainkan hanyalah sebagai hadiah saja sebagaimana disampaikan oleh Agus Wiratno dan HM. Saipudin. Oleh karenanya tidak tepat kalau JPU menuntut klien kami dengan menggunakan Pasal 12 c, seharusnya menggunakan Pasal 11.

“Yang namanya mempengaruhi Putusan itu seharusnya merubah yang tadinya kalah menjadi menang atau sebaliknya, ini kan tidak demikian, putusannya sudah jadi dan susah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan alasan tersebut kami akan mengajukan Pembelaan (Pledoi) minggu depan agar Majelis Hakim bisa memberikan Putusan yang seadil-adilnya.” tukas Acep.(LLJ).