Hakim PN Serang Bebaskan Terdakwa Korupsi Proyek Irigasi Pamayaran Rp23,2 Miliar

0
730

Serang,fesbukbantennews (6/5/2015) – Terdakwa kasus korupsi proyek Peningkatan Irigasi Induk Barat di Pamarayan Kabupaten Serang yang dibiayai APBN Sebesar Rp23,2 miliar Site Manager PT Guna Karya Nusantara (GKN) Sujasman S Nongke alias Bugis ,oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang , Kamis (11/6/2015) divonis bebas. Sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp50 juta dan diharuskan mengembalikan uang yang dikorupsinya Rp 1,3 miliar.

Sujasman S Nongke alis Bugis mendengarkan putusan hakim PN Serang.(LLJ)
Sujasman S Nongke alis Bugis mendengarkan putusan hakim PN Serang.(LLJ)

Dalam sidang yang dipimpin hakim Jesen Purba dengan JPU Kartono, terdakwa yang didampingi penasehat Rahmatullah, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dinyatakan oleh JPU. Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dakwaan subsider, Pasal 3 Undang-Undang yang sama.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Sujasman S Nongke alias Bugis, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa. Mengembalikan hak dan martabat terdakwa. Membebani biaya perkara kepada negara,” kata ketua Majelis hakim saat membacakan putusan.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa berdasarkan dakwaan dan tuntutan JPU, tidak ada bukti yang menyatakan terdakwa Bugis terlibat atau merugikan keuangan negara. “Terdakwa hanya selaku manajer dan jika terjadi permasalahan hukum maka pemilik perusahaan yang bertanggungjawab,” kata hakim Jesden.

Selain itu, lanjut Jesden, dalam kasus tersebut, pihak perusahaan sudah memberikan uang sebesar Rp530 juta karena pekerjaan proyek Peningkatan Irigasi Induk Barat di Pamarayan Kabupaten Serang baru terlaksana 79 persen.

Hakim juga dalam putusannya menyatakan, bahwa uang sebesar Rp 3,1 miliar yang ada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, bukan uang barang bukti. Melainkan uang titipan dari para terddakwa.

“Karena sejak dakwaan hinggga putusan sekarang pun, jaksa tak bisa menghadirkan baraang bukti tersebut. Dan berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian dalam proyek tersebut Rp160 juta,” tegasnya.

Menyikapi putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Site Manager PT Guna Karya Nusantara (GKN) Sujasman S Nongke alias Bugis selama 2 tahun, enam bulan. Bugis juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider penjara enam bulan. Bugis harus mengembalikan uang denda sebesar Rp1,53 miliar atas kerugian negara akibat kasus ini.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, kedua terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp 3,1 miliar.

Bugis dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dakwaan subsider, Pasal 3 Undang-Undang yang sama.

Untuk diketahui kasus dugaan korupsi proyek peningkatan saluran irigasi induk Barat, di Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, yang didanai dari APBN 2013 senilai Rp 23,2 miliar. Kausus ini menyeret tiga terdakwa, yakni Kusnendar Praja Wijaya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3), Direktur PT GKN Nila Suprapto selaku pemenang tender, dan M Sujasman S Nongke alias Bugis selaku pihak yang mengerjakan proyek.

Kasus ini sendiri mencuat lantaran proyek peningkatan saluran irigasi induk Barat tersebut belum selesai dikerjakan hingga batas waktu kontrak yang ditentukan pada Desember 2013.

Ketiga terdakwa olej JPU, dijerat dengan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20tahun 2001 tentang perubahan UU RInomor 31 tahun 1999 jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999.
Dalam proyek yang dimenangkan oleh PTGKN tersebut awalnya telah dianggarkan sebesar Rp31,6 miliar, namun belakangan mengalami addendum atau perubahan sehingga nilai proyek menjadi Rp25,5 miliar.

Bahwa selanjutnya dalam pengerjaan proyek ternyata dikerjakan oleh Bugis yang diklaim Nila adalah sebagai Site Manajer proyek. Tak hanya itu dalam hasil berita acara pemeriksaan(BAP) terungkap pula ternyata laporan harian, mingguan dan bulanan  tidak pernah dibuat secara benar. Bahkan laporan yang ada ternyata adalah palsu. PTGKN juga ternyata tidak pernah menurunkan tim ahlidalam proyek tersebut.

Selanjutnya dalam pembayaran proyek tersebut, PTGKN hanya menerima sebanyak 55 persen darinilai proyek setelah dikurangi pajak. Sedangkan 45 persen sisanya masuk kerekening PT Bali Pacifik Pragama. Dengan rincian, uang muka dibayarkan ke PTGKN melalui rekening Bank Mandiri Cabang Serang sebesar Rp5.590.727.097.  Pembayaran termin pertama sebesar Rp6.289.567.984. Pembayaran termin ke dua sebesar Rp4.193.045.322.pembayaran termin ke tiga sebesar Rp6.431.648.118 melalui Bank Jabar cabang Buah Batu Bandung.

Bahwa pembayaran kepada Bugis yaitu 55 persen. Dengan rincian uang muka Rp5,5 miliar setelah dipotong PPn 10% dan PPh 3%, PTGKN hanya menerima Rp3 miliar, sedangkan sisanya ditransfer ke rekening PT Bali Pacific Pragama. Termin kesatu yang sebesar Rp6,2 miliar setelah dipotong PPn10% dan PPh 3%, PT GKN hanya menerima Rp3,4 miliar sedangkan sisanya ditransfer ke rekening PT Bali Pacific Pragama.Termin kedua sebesar Rp4,1 miliar setelah dipotong PPn 10% dan PPh 3%, PT GKN hanya menerima Rp2,3 miliar sedangkan sisanya ditransfer ke rekening PT Bali Pacific Pragama. Bahwa total uang muka dan termin I dan termin II yang ditransfer dan diterima secara kontan kepada Bugis dari rekening pada Bank Mandiri cabang pasar lama Serang adalah Rp8,8miliar. Termin ketiga yang dikirimkan ke rekening BJB cabang Buah Batu Bandung milik PT GKN sebesar Rp6.431.648.116 selanjutnya oleh Nila Suprapto ditransfer kepada Bugis sebesar Rp4,6 miliar. dan ke rekening PT Wijaya Andaru Utama sebesar Rp641.000.000.

Bahwa dalam kemudian, Lanjut JPU,  PTGKN tidak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditentukan. PTGKN hanya mampu menyelesaikan pekerjaan sebesar 97,9 persen. Kemudian Balai memutus kontraknya dan meminta pengembalian dari PT GKN. Namun PT GKN hanya mampu mengembalikan 2,1 persen yang dikembalikan ke kas negara. Sedangkan jaminan pelaksana sebesar 5 persen atau Rp1,2 miliar tidak dapat diklaim oleh penerima jaminan untuk disetorkan keKas negara.

Kusnendar selaku PPK baru dapat mengajukan klaim pada akhir Februari2014. Terhadap surat tersebut atas analisa pihak Bank, klaim pencairan jaminan pelaksanaan tidak dapat dilaksanakan karena pemutusan kontrak dilakukan tanggal 30 Desember 2013. Sehingga jaminan pelaksana tidak dapat diklaim dan disetorkan ke kas negara.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here