Hakim Kesal, Empat Anggota DPRD Banten Merasa Tidak Bersalah Meski Terima Uang Korupsi

0
217

Serang,fesbukbantennews.com (8/6/2016) – Majelis hakin pengadilan tipikor pengadilan Negeri (PN) Serang dibuat kesal oleh empat anggota DPRD Banten yang dijadikan saksi dalam kasus suap PT BGD dalam pendirian Bank Banten, dengan terdakwa FL Tri Satya Santosa, Selasa (7/6/2016). Keempat anggota dewan yang dinilai hakim tak terbuka dan merasa tidak bersalah karena mengembalikan uang tersebut, Wakil Ketua DPRD Banten Muflikhah dan tiga anggota tiga badan anggaran, Andrasoni, Zaini, dan Suparman.

Para anggota Dewan yang membuat kesal hakim lantaran merasa tak bersalah meski terima uang korupsi.(LLJ)
Para anggota Dewan yang membuat kesal hakim lantaran merasa tak bersalah meski terima uang korupsi.(LLJ)

Akibat sikap dari keempat dewan tersebut, salah satu hakim, M Sainal kesal dan mengancam para saksi tersebut akan disidik kembali, meskipun sudah mengembalikan uang.

“Jangan merasa aman, karena anda semua mengembalikan uang tersebut. Ada korupsi dengan terdakwa kepala Desa, kerugian negara Rp6 juta, tapi tetap harus diproses,” kata Sainal.

Sejenak, ruang sidang hening, seiring mimik muka para saksi yang nampak galau mendengarkan pernyataan haki Sainal tersebut.
Kekesalan hakim tersebut memang sangat berdasar, karena keempat dewan tersebut, meskipun berulangkali menerima uang yang tidak resmi, namun di persidangan merasa tidak bersalah.
Sebelumnya, Muflikhah, anggota dewan yang berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kepada majelis hakim mengaku tidak mengetahui asal-usul uang yang diterimanya.

Namun ia mengaku menerima uang. Dan mengembalikan ke KPK Rp8 juta.”iya yang mulia, waktu di Jogja saya menerima. Tapi tidak tahu sumber uang tersebut,” kata Muflikhah.

Senad diungkapkan Suparman dia mengaku menerima, namun tidak mengetahui sumber-sumber uang tersebut.”inilah kesalahan kami, tidak menanyakan sumber uang tersebut,” kta Suparman.

Dalam dakwaan JPU diuraikan pada proses operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK diamankan enam amplop berisi masing Rp 10 juta dan 1.000 USD dari mantan Direktur PT Banten Global Development (BGD) kepada terdakwa Sony.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar tidak terhambatnya proses pengesahan rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) Provinsi Banten tahun 2016 yang didalamnya termuat usulan sisa penyertaan modal ke PT BGD senilai Rp 385.400 miliar dari jumlah kebutuhan Rp 950 miliar.

Pada sekitar bulan Oktober 2015 terdakwa selaku Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Banten tahun 2015 memberitahukan kepada Ricky Tampinongkol bahwa supaya pengesahan APBD TA 2016 berjalan lancer dan tidak banyak anggota DPRD yang keberatan terkait penyertaan modal daerah kepada PT BGD maka lazimnya ada pemberian uang kepada anggota DPRD. Atas penyampaian terdakwa tersebut Ricky Tampinongkol menyetujuinya.

Untuk diketahui, dalam OTT pada 1 Desember 2015 lalu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang suap yang diberikan Ricky kepada dua wakil rakyat Banten tersebut. Yaitu sebesar USD 11 ribu dan Rp 60 juta yang ditemukan dalam tas SM Hartono dan Tri Satya Santosa. (LLJ)