Hakim Bebaskan Terdakwa Korupsi Proyek Betonisasi Banten Lama Rp3,1 Miliar

0
794

Serang,fesbukbantennews (11/5/2015) – Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek betonisasi jalan Terate-Banten Lama pada Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Banten tahun 2011 senilai Rp 3,1 miliar, mantan Kabid Jalan dan Jembatan pada DBMTR Banten Muchtar Sutanto, oleh majelis hakim pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang divonis bebas,

Senin (11/5/2015). Sebelumnya, oleh Jaksa,terdakwa dituntut 1,5 tahun penjara.

Muhtar Sutanto saat mendengarkan putusan majelis hakim.(LLJ)
Muhtar Sutanto saat mendengarkan putusan majelis hakim.(LLJ)

Dalam sidang yang dipimpin hakim Epiyanto dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Sahrullah, dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan JPU.

“Membebaskan terdakwa Muhtar Sutanto dari segala tuntutan, membebani biaya perkara kepada negara dan mengembalikan uang barang bukti kepada negara,” kata hakim Epi.

Menyikapi putusan tersebut, terdakwa melalui pengacaranya menyatakan menerima. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan, bahwa 5400 LC yang dipermasalahkan dalam betonisasi Terate-Banten Lama, tidak melanggar hukum. Semua besi tersebut sudah dipasang. Meskipun 5400 besi LC tersebut bukan K 125 seperti dalam kontrak, namun K 100.

Namun, berdasarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa, besi tersebut tak bermasalah.

Usai sidang, JPU Andri mengungkapkan, bahwa permasalahan inti bukan pada jumlah pemasangan, akan tetapi pada mutu atau kualitas LC yang dipasang dalam proyek tersebut.

“Dalam kontrak disebutkan seharusnya K 125. Tapi ini K 100. Akibatnya, terdakwa merugikan keuangan negara Rp209 juta lebih. Karena besi tersebut tidak sesuai spek,” ujar Andri.
Sebelumnya, oleh JPU, terdakwa dituntut satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara, pada Selasa (31/3) lalu.

Muhtar, selalu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek ini dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek betonisasi jalan Terate-Banten Lama pada DBMTR Banten tahun 2011 senilai Rp 3,1 miliar.

Terdakwa juga dijatuhi membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 209 juta subsider 6 bulan penjara.

Oleh JPU, terdakwa dinyatakan melanggar dakwaan susbider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
JPU mengungkapkan bahwa terdakwa Muchtar Sutanto sebagai PPTK menyetujui usulan Direktur Utama (Dirut) PT Wijayandaru Utama Sujasman S Nongke (berkas terpisah) selaku pemenang tender untuk menggunakan bahan K-100 untuk lean Concrete atau lantai kerja. Padahal, terdakwa Muchtar Sutanto seharusnya menolak, karena bahan beton yang digunakan seharusnya berjenis K-125 karena bertentangan dengan Buku II kontrak.

JPU juga menyatakan, bahwa proyek peningkatan dan pelebaran jalan provinsi di Kecamatan Kasemen, Kota Serang senilai Rp 3,1 miliar itu tidak sesuai spesifikasi. PT Wijayandaru Utama membeli lantai kerja B-0 dari PT Sinar Dinamika Beton seharga Rp 530.000 per meter kubik. Total pembelian 35 meter kubik seharga Rp 18.550.000. Padahal, kuantitas harga di dalam kontrak tertuang Rp 209.066.940.
Berdasarkan audit perhitungan kerugian negara (PKN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten, pengerjaan proyek betonisasi Jalan Terate – Banten Lama itu telah merugikan keuangan negara senilai Rp 209 juta. (LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here