Hak Jawab dan Koreksi PT Arwana Terkait 50 Karyawan Dirumahkan

0
611

Serang,fesbukbantennews.com (10/6/2015) – Sebanyak 50 karyawan PT Arwana Nuansa Keramik (ANK) sejak awal April 2015 lalu. Pabrik berproduksi pembuatan kramik lantai itu berlokasi di Desa Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

PT Arwana (net)
PT Arwana (net)

Informasi yang dihimpun, dirumahkannya lebih dari 50 karyawan lantaran kondisi keuangan perusahaan mengalami pailit akibat dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa waktu lalu. Dampaknya, biaya produksi membengkak dan hasil produksi sulit dipasarkan.

Akibatnya satu dari tiga gedung yang ada pada Pabrik tersebut saat ini berhenti berproduksi. Karyawan yang dirumahkan mendapatkan haknya meski hanya sebesar 75 persen dari nilai gaji yang ada.

Meski demikian, tidak sedikit karyawan kecewa atas Manajemen perusahaan milik Tandean Rustandy itu, lantaran mendesak karyawan untuk segera mengundurkan diri dengan uang pesangon yang sangat minim.

Salah satu karyawan yang kecewa yakni, Mustari (32 tahun), dimana sejak awal April lalu dirinya dirumahkan oleh perusahaan. Namun, penghasilan yang dijanjikan perusahaan hanya sebesar 75 persen. Meski kecewa, dirinya tak dapat berbuat banyak atas persoalan tersebut.

“Perusahaan menjanjikan akan tetap membayar gaji meski hanya 75 persen, proses dirumahkannya katanya cuma tiga bulan, sampai habis lebaran.  Saya cuma bisa pasrah,”keluhnya kepada wartawan Senin, 27 April 2015.

Mustari mengaku dirinya juga telah ditawari untuk di PHK (pemutusan hubungan kerja). Namun, dia dan rekan-rekannya menolak karena PMTK yang diberikan hanya 1 kali dari Basic yang ada.

“Sebenarnya kalau sesuai mah saya juga mau. Kalau satu PMTK mah yah kita tolak dong, karena terlalu kecil,” jelasnya.

Berkenaan dengan pemberitaan ini, kami Redaksi inilahbanten.com meminta maaf kepada para pembaca atas ketidakakuratannya pemberitaan tersebut. Berikut Hak Jawab dan Koreksi PT ANK Soal 50 Karyawan Dirumahkan

Dengan hormat

Kami para Advokat dan Konsultan Hukum Berkantor di Nugraha, Leman dan Partners, Advocates and Legal Consultants, Registered Receiver and Administrator, intelekctual Property Attorneys, beralamat kantor di Wisma BSG 15:47:15.5 jalan Abdul Muis No.40, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa khusus tertanggal 30 April 2015 mewakili, bertindak untuk dan atas kline kami PT. Arwana Nuansa keramik beralamat di Jalan Lanud gorda, Ds Kibin, Kecamatan Kibin, Serang, Banten dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) yang tetap di alamat kantor kami selaku kuasanya tersebut di atas.

Sehubungan dengan adanya kekeliruan informasi dan fakta yang tidka benar dalam pemberitaan yang ditayangkan oleh media pers tersebut diatas tentang dirumahkannya karyawan klien kami PT. Arwana Nuansa Keramik (Selanjutnya disebut (“PT.ANK”), maka dengan ini klien kami PT.ANK mengajukan hak jawab dan hak koreksi sebagai berikut.

Bahwa pemberitaan tentang jumlah karyawan PT. ANK yang dirumahkan sebanyak 50 orang adalah pemberitaan yang tidak benar, karena jumlah yang sebenarnya hanyalah sebanyak 24 orang dan segala hak-haknya telah di bayarkan sesuai peraturan ketenagkerjaan serta kesepakatan yang dibuat dan ditandatangani bersama oleh PT. ANK dengan karyawan serta Serikat pekerja.
Bahwa pemberitaan tentang alasan dirumahkannya karyawan karena PT.ANK mengalami pailit adalah pemberitaan yang tidak benar, karena PT.ANK tidak pernah mengalami pailit
Bahwa pemberitaan tentang satu dari tiga gedung pabrik PT.ANK berhenti berproduksi adalah pemberitaan yang tidka benar, karena yang berhenti produksi hanya 1 (satu) lini produksi saja dari total 6 (enam) lini produksi yang beroperasi dalam 3 gedung pabrik milik PT.ANK.
Bahwa pemberitaan dari media-media pers tersebut yang seolah-olah telah menghubungi salah seorang HRD P.ANK sdr Ali Zainal Abidin tidak pernah dihubungi oleh media pers tersebut diatas, kecuali oleh Banten pos.
Bahwa akibat pemberitaan yang tidak benar tersebut telah menimbulkan kerugian berupa tercemarnya nama baik, kredibilitas dan reputasi bisnis PT.ANK
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka dengan ini kami selaku kuasa hukum PT.ANK menuntut seluruh media pers tersebut diatas paling lambat pada pemberitaan edisi hari Jum’at tanggal 1 Mei 2015, untuk memuat hak jawab dan hak koreksi ini dengan mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca dan PT.ANK atas pemberitaan yang tidka benar sehingga merugikan PT.ANK.

Bahwa tuntutan Hak Jawab dan Hak koreksi ini, kami ajukan sesuai ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 18 ayat 2 UU No.40 Tahuun 1999 tentang pers, serta pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor:6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu kami harapkan seluruh media pers tersebut diatas untuk mematuhinya.

Demikian kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami

NUGRAHA, LEMAN & PARTNERS

Kuasa Hukum PT. Arwana Nuansa Keramik

Taufik Nugraha, S.H

(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here