Hadapi Pilgub Banten 2017, Perlu Evaluasi dan Perbaikan dari Penyelenggara

0
161

Serang,fesbukbantennews.com (23/8/2016) – Berkaca pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2015 lalu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menilai perlu melakukan evaluasi dan perbaikan dalam menyongsong Pilkada Banten 2017.

Diskusi 'Potret Pilkada Serentak Tahun 2015'. Di Bawaslu Banten.(LLJ)
Diskusi ‘Potret Pilkada Serentak Tahun 2015’. Di Bawaslu Banten.(LLJ)

Hal ini terungkap dalam acara Diskusi ‘Potret Pilkada Serentak Tahun 2015’ yang digelar Bawaslu Banten, di Aula Bawaslu Banten, Kelapa Dua, Kota Serang, Selasa (23/8/2016).

“Pilkada serentak bersama pertama  sesuai, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 aspek regulasi sangat cepat. Sehingga kami melihat ada kelemahan dari beberapa aspek,” kata Eka Satya Laksmana, Komisioner Bawaslu Banten.

Kelemehan yang dimaksud kata Eka, seperti regulasi baru Peraturan KPU, dan secara teknis pada saat kampanye ada beberapa Paslon yang tidak mengambil kesempatan pada masa kampanye. Padahal berdasarkan PKPU diberikan waktu sebanyak 101 hari.

“Terkait kewenangan Bawaslu, tentang pengawasan di TPS, memang harus diakui tidak mudah juga merekrut pengawasan di tingkat TPS, sehingga kapasitas SDM masih perlu ditingkatkan, namun aspek kebermanfaatan itu sangat tinggi, sehingga kami memperoleh catatan lengkap kejadian di TPS,” katanya.

“Evaluasi pengawasan ini penting dilakukan untuk persiapan mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Gubernur 2017 mendatang,” sambung Eka.

Sementara itu, Perwakilan KPU, Komisioner KPU Pandeglang, Munawar mengatakan, pengalamanannya di Pilkada Serentak 2015 dalam beberapa PKPU yang mengatur secara teknis, seperti pembatasan alat peraga kampanye, sempat menjadi persoalan bagi paslon.

“Hal-hal teknis, bayangkan saja regulasi berubah secara cepat, namun Alhamdulillah, hal ini kami dapat lakukan sesuai dengan aturan yang ada,” kata Munawar. (fhaw/LLJ).