Guru Ngaji di Kabupaten Serang Perkosa Bocah Usia 3 Tahun

0
259

Serang,fesbukbantennews.com (2/6/2016) – Seorang balita usia 3 tahun berinisial AL di Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Banten, diduga diperkosa tetangganya sendiri berinisial SS yang bekerja sebagai guru ngaji di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Serang.

Ilustrasi.(net)
Ilustrasi.(net)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada bulan Febuari 2016 lalu. Saat itu korban dibawa ke rumah pelaku yang saat itu kondisinya sedang sepi. Dengan modus hendak menyunat korban, pelaku kemudian melepas celana korban. Setelah itu, pelaku kemudian memasukan alat kelaminnya yang ia sebut dengan kata “sunat” kepada korban.

Usai melampiaskan nafsunya, pelaku yang diketahui sudah memiliki anak istri itu kemudian menyuruh balita itu pulang ke rumahnya. Setibanya di rumah, orang tua korban awalnya tidak mengetahui anaknya sudah perkosa oleh tetangganya itu.
Pemerkosaan tersebut terungkap setelah korban mengeluh sakit saat buang air kecil pada malam harinya. Penasaran, ibu korban lantas membuka celana anaknya itu untuk mencari penyabab rasa sakit tersebut. Alangkah kagetnya ibu korban ketika mengetahui penyebab sakit tersebut diakibatkan oleh pendarahan di alat kelamin anaknya.
Merasa ada yang tidak beres, ibu korban kemudian menanyakan langsung kepada anaknya itu. Dengan polos, anaknya mengatakan bahwa SS telah “menyunatnya” dengan memasukan sesuatu ke alat kelaminnya.

Keyakinan telah terjadi pemerkosaan sang ibu semakin bertambah setelah anak pelaku keesokan harinya mengembalikan celana dalam anaknya yang tertinggal di rumah. Guna memastikan telah terjadi persetubuhan, orang tua korban kemudian membawa anaknya ke rumah sakit untuk diperiksa.

Hasilnya, penyebab pendarahan tersebut diakibatkan oleh benda tumpul yang masuk dalam alat kelamin korban. Berang dengan sikap pelaku, orang tua korban kemudian membuat laporan ke Unit Layanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Serang.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten Uut Lutfi membenarkan adanya laporan kasus dugaan pemerkosaan tersebut ke instansinya. Ia mengatakan akan melakukan pendampingan hukum dan moril bagi keluarga korban.

“Kami dari LPA memberikan pendampingan hukum selain itu kami jjga memberikan pendampingan lain berupa bantuan pemulihan kondisi psikologis ibu korban karena mengalami depresi,” ujar Uut, Rabu (1/6/2016).

Kepada masyarakat, Uut meminta agar masyarakat tidak mencemooh musibah yang dialami keluarga korban. Sebagai bentuk kepedulian ia sudah mengarahkan agar masyarakat memberikan dukungan moril kepada keluarga korban.

“Kami sudah datangi masyarakat dan kadesnya juga agar mereka jangan sampai dihakimi. Kami minta mereka memberikan dukungan moril agar memulihkan kondisi psikologis keluarga korban,” katanya.

Berdasarkan informasi yang diterima dari penyidik, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis pekan lalu. Diharapkan pelaku kejahatan seksual terhadap anak ini diberikan hukuman yang seberat-beratnya.

“Kami akan kawal hingga ke pengadilan. Saya harap dia (pelaku) dihukum berat-beratnya,” ujarnya.

Kanit UPPA Polres Serang Ipda Juwandi saat dikonfirmasi membenarkan kasus dugaan pemerkosaan tersebut. Bahkan menindaklanjuti laporan kasus dugaan pemerkosaan tersebut penyidik sudah menetapkan terlapor sebagai tersangka.

“Iya (benar laporan itu). Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini kami masih melakukan pemeriksaan,” ujar Juwandi singkat.(fatih/LLJ).