Gugatan Rano -Embay Ditolak MK, WH-Andika Jadi Gubernur Banten

0
247

Jakarta ,fesbukbantennews.com (4/4/2017) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan Rano Karno-Embay Mulya Syarif. Alhasil, Gubernur Banten terpilih adalah Wahidin Halim-Andika Hazrumy.

Gedung Mahkamah Konstitusi (foto:google)

“Menolak permohonan pemohon,” kata ketua majelis MK Arief Hidayat di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.

MK beralasan gugatan tersebut tidak memenuhi syarat Pasal 158 UU Pilkada. Sebab, suara yang diperoleh kedua pasangan terpaut 2,5 persen, sedangkan syarat UU adalah 1,5 persen. Setelah putusan dibacakan, para pendukung Wahidin-Andika bersorak-sorai di depan gedung MK.

Banten menambah daftar sengketa pilkada yang ditolak. Pada Senin (3/4/2017), 22 gugatan diputus dengan vonis 20 perkara ditolak. Hingga saat ini, MK telah membacakan 5 perkara pilkada , 4 ditolak dan satu dikabulkan. Yang dikabulkan adalah sengketa Kabupaten Puncak Jaya, dengan perintah mengadakan pemungutan suara ulang di 6 distrik.

“Memerintahkan KPU Provinsi Papua melakukan pemungutan suara ulang,” tutur Arief. (detik.com/LLJ).