Gudang Miras Berkedok Toko Bangunan Digrebek Warga Kramatwatu Serang

0
178

Serang,fesbukbantennews.com (2/5/2017)  – Ruko tempat produksi sekaligus gudang minuman keras oplosan yang selama ini berkedok sebagai toko bangunan di Pondok Cilegon Indah (PCI) RT 04/05 blok C 22 Kelurahan Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. digerebek oleh warga dan petugas kepolisian. 

Gudang Miras yang digrebek warga.

Polisi dan puluhan  warga membongkar toko bangunan tersebut dengan menggunakan alat seadanya seperti palu dan linggis untuk masuk, dan di dalam bangunan berhasil menemukan ribuan botol miras yang siap edar di wilayah Cilegon dan Serang. Tempat penyimpanan miras tersebut bahkan ada yang disembunyikan di rumah kosong samping toko tersebut.

Kapolsek Kramatwatu, Kompol Nono Karsono yang  mengatakan pihaknya baru mengetahui bahwa ada aktivitas ilegal yang dilakukan di wilayah hukumnya. Dan selama ini Nono hanya mengetahui kalau gudang tersebut sebagai tempat penjualan material bangunan.

“Tidak ada laporan ke kita selama ini, justru saya baru tahu sekarang,” kata Karsono, Selasa, (2/5/2017).

Sementara Kapolresta Serang Kota, AKBP Komarudin menuturkan pihaknya sudah mengambil alih wewenang kawasan wilayah hukum Kota Serang, penggerebekan tersebut dilakukan atas laporan masyarakat yang selama ini resah.

“Kita terima laporan langsung dari masyarakat, sekarang masih berlangsung giat tersebut dipimpin oleh Wakapolres, karena saya harus menghadiri paripurna di DPRD Kota Serang,” kata Komarudin saat dihubungi.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, kepolisian segera mengamankan barang bukti ke Polresta Kota Serang.

Pemilik toko bangunan yang disinyalir tempat produksi miras dan gudang tersebut diketahui bernama Abun yang merupakan warga keturunan Cina dan sebagai bos dari kepemilikan ribuan botol miras dan alat produksinya tersebut.

Menurut keterangan beberapa warga, gudang ini sudah dua tahun lebih memproduksi miras ilegal, bahkan mereka sudah melakukan penggerebekan sebanyak tiga kali, dan baru kali ini mereka bisa mendapatkan bukti.(newsmed/LLJ)