Gempar Lebak Desak Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Jamkesmas Rp25 Miliar

0
687

Serang,fesbukbantennews (4/5/2015) -. Puluhan massa yang tergabung Gerakan Mahasiswa Pemuda dan Rakyat (Gempar) Lebak berunjukrasa di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten,Senin (4/5/2015 siang. Dalam aksinya mereka mendesak Kejati untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan penggunaan dana Jamkesmas Kabupaten Lebak dalam rentang waktu 2008-2011 senilai Rp25 miliar.

Aktivis Gempar Lebak Diusir Kemanan Kejati Banten.(LLJ)
Aktivis Gempar Lebak Diusir Kemanan Kejati Banten.(LLJ)

Dalam orasinya, koordinator aksi M Arif mengungkapkan, tidak mungkin hanya Direktur RS Ajidarmo Indra Lukmana saja yang menjadi tersangka dugaan penyelewengan dana Jamkesmas Lebak tahun 2008-2011 Rp 25 miliar tersebut. Harusnya ada tersangka lain juga yang ditetapkan tersangka olehh Kejati Banten. Karena surat keputusan (SK) untuk Jamkesmas tersebut bukan hanya kepada Indraa saja.

“Kejati harus mengusut tuntas kasus ini. Kami yakin SK tersebut tidak hanya jatuh pada direktur. Kejati harus mengusut dan menetapkan tersangka baru,” kataa Arif.

Mereka juga mendesak Kejati Banten untuk segera menahan direktur RS Ajidarmo. “Kami juga mendesak agar Kejati Banten menahan tersangka yang baru ditetapkan, “tegas Arif.

Sementara, dalm aksi tersebut sempat terjadi kericuhan. Lantaran seorang massa aksi, menerobos masuk gerbang Kejati. Dan hendak menemui langsung Kepala Kejati Banten yang tidak menemui pengunjukrasa.

Namun,kericuhan tersebut tak berlangsung lama, lantaran pengunjukrasa tersebut keluar dari halaman kantor Kejati Banten.

Lantaran kecewa, pengunjukrasa tersebut mengguncang-guncangkan pagar gerbang kejjati.

Hingga aksi berakhir, tak satu un pihak kejaksaan yang menyambangi pengunjukrasa. Bahkan dari pantauan, hanya seorang polisi yang mengawal aksi tersebut.

Pengunjukrasa akhirnya membubarkan diri dan berjanji aakan membawa massa yaang lebih besar pada pekan depan.
Untuk diketahui, sebelumnya Penyidik Kejati Banten berjanji akan menuntaskan kasus dugaan korupsi Jamkesmas Kabupaten Lebak. Bahkan pihak Kejati Banten telah menetapkan Direktur RS Ajidarmo Indra Lukmana, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan penggunaan dana Jamkesmas Kabupaten Lebak dalam rentang waktu 2008-2011 senilai Rp25 miliar ini.(LLJ).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here