Gelapkan Peralatan dan Onderdil Milik Bosnya, Montir Dituntut 10 Bulan Penjara

0
468

Serang,fesbukbantennews.com (7/11/2015) – Seorang montir motor, M Hatta alias Toing, Warga Mekarsari, Pulomerak, Cilegon, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 10 Bulan penjara. Lantaran menggelapkan peralatan perbengkelan, onderdil dan oli milik bosnya di bengkel tempat dia bekerja.

Terdakwa Hatta (berpeci dan memakai rompi) saat mendengarkan kesaksian korban.(LLJ)
Terdakwa Hatta (berpeci dan memakai rompi) saat mendengarkan kesaksian korban.(LLJ)

Dalam sidang yang dipimpin hakim Rina Zaen dengan JPU dari Kejari Cilegon, Sudiono, terdakwa yang hanya mengenyam pendidikan formal hingga SMP, dinyatakan JPU telah melanggar pasal 372 KUHP.

Terdakwa, kata JPU, telah menjual tanpa seizin Amin, pemilik Bengkel Prabu Mauri, bengkel tempat terdakwa bekerja, berupa 1 unit impact (pembuka baut), onderdil, serta berbagai jenis dan merek oli. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian Rp 6.520.000,-.

“Supaya majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Dan menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama sepuluh bulan lamanya, ” kata JPU Sudiono.

Sebelum memberikan tuntutan, dalam pertimbangan ukumnya JPU menyatakan, hal yang meringankan pada diri terdakwa, mengaku menyesal, belum pernah dihukum, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan saksi korban, Amin,” ujar JPU.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menyatakan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda putusan dari majelis hakim.

Pada sidang sebelumnya, saksi korban, Amin mengatakan, bahwa awalnya dia merelakan jika barang-barang miliknya dibengkel hilang dijual oleh terdakwa. Karena mungkin terdakwa butuh uang yang sangat mendesak dengan menjual peralatan bengkel.
Namun, itikad baik korban direspon tantangan oleh terdakwa.”saya sebenarnya mengikhlaskan jika barang-barang saya dijual untuk keperluan dia. Tapi dia malah nantang dan akan manggil anggota Polres. Bahkan keluarganya juga ikut nantang. Ya sudah saya laporkan ke polisi,” kata Amin.

Sebenarnya, sambung Amin, jika terdakwa jujur dan bersikap sopan, dirinya tak akan melaporkan ke polisi.”ya mau gimana lagi, air susu dibalas air tuba pak. Dan ini bukan saya dendam, ini sebagai pelajaran saja,” tegas Amin.

Semantara, Mela, istri Amin menjelaskan, bahwa terdakwa adalah montir di bengkel motornya. Dan hasil keuntungan dari bengkelnya, dibagi setengah-setengan.”kami setengah, dia (terdakwa) setengah.

Awalnya, terang Mela, dirinya percaya kepada terdakwa. Sehingga membebaskan terdakwa untuk mengurus bengkel motor. Namun, ungkap Mela, semakin hari peralatan, oli, dan barang lainnya semakin berkurang di bengkelnya.

“Ketahuannya sih pada saat saya nanya impact ke dia. Berulangkali saat ditanya, jawabnya ada di rumahnya. Tapi pas saya ke rumahnya, alat itu tidak ada. Gak tau, kemana alat itu. Bahkan uang setoran dan berbagai jenis oli pun tidak ada,” kata Mela
(LLJ).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here