Gedung Pengadilan Negeri Serang Terbakar

0
166

Serang,fesbukbantennews.com (14/10/2016) – Gedung Pengadilan Negeri Kelas IA Serang, yang beralamat di jalan raya Serang – Pandeglang,Tembong, Kota Serang  terbakar. Kebakaran diduga akibat korsleting listrik dari lantai dua gedung Pengadilan Negeri Serang.

Suasana Simulasi penanganan bencana di PN Serang.
Suasana Simulasi penanganan bencana di PN Serang.

Para pegawai dan pengunjung sidang panik saat kobaran api mulai muncul dari dalam gedung, Bahkan saat terjadi kebakaran sempat terjadi ledakan sebanyak dua kali. Peristiwa kebakaran ini membuat sejumlah pegawai terjebak di dalam ruangan yang terbakar.

Beberapa pegawai pingsan setelah terlalu lama menghirup asap kobaran api. Belum adanya petugas pemadam kebakaran membuat para pegawai terpaksa memadamkan api dengan tabung apar yang tersedia di dalam gedung dan mengevakuasi para korban yang terjebak ke tempat yang lebih aman.

Beberapa menit kemudian petugas pemadam kebakaran Kabupaten Serang datang ke lokasi untuk memadamkan kobaran api. Tak membutuhkan waktu lama, akhirnya petugas pemadam kebakaran berhasil memadamkan kobaran api.

Peristiwa kebakaran ini merupakan rangkaian simulasi  antispasi bencana dan kebakaran yang dilakukan pihak pengadilan Negeri Serang bekerja sama dengan  petugas pemadam kebakaran Kabupaten Serang.

Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten Sri Sutati, di sela kegiatan simulasi mengatakan, simulasi antisipasi bencana dan kebakaran bertujuan sebagai kesiapan para pegawai dan hakim pengadilan negeri Serang untuk mengantisipasi terjadinya bencana dan kebakaran yang sewaktu – waktu bisa terjadi.

Selain itu, simulasi bencana dan kebakaran dilakukan sebagai persyaratan  akreditasi penjaminan mutu untuk memperoleh sertifikat ISO 9001 untuk Gedung Pengadilan Negeri Serang.

“Selain untuk antisipasi jika suatu saat terjadi bencana, simulasi ini juga untuk memenuhi akreditasi penjaminan mutu guna sertifikat ISO,” kata Sri.

Sementara, menurut Kabid Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Serang Maftuhi, terjadinya kebakaran pada sebuah gedung perkantoran secara umum disebabkan oleh kelalaian manusia human error  dan teknis error.

“Untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran, sebuah gedung harus harus memenuhi persyaratan, diantaranya menyediakan tabung alat pemadam api ringan atau apar, menyediakan tabung hydran dan, gedung perkantoran juga harus dilengkapi dengan sprinker yang secara otomatis akan menyemprotkan air  jika sewaktu- waktu terjadi kebakaran, ” kata Maftuhi.

Di tempat yang sama, Ketua Pengadilan Negeri, Dedeh S menjelaskan, selain saat ini menggelar simulasi bencana, juga rencananya akan menyelenggarakan simulasi kerusuhan.

“Pengadilan Negeri Serang juga akan menyelenggarakan simulasi kerusuhan, dengan melibatkan kepolisian dan BPBD setempat, “kata Dedeh.(LLJ).