Gara-gara Knalpot Bobokan, Tangan Petani Putus Dibacok Pedagang Koran

0
1301

Serang,fesbukbantennews.com (4/8/2015) – Armad (36) warga Kampung Tegal Tanjung, Desa Pegadingan, Kramatwatu, Kabupaten Serang tangan kanannya putus ditebas oleh Selamet (30), tetangganya yang berprofesi sebagai pedagang koran. Gara-gara knalpot sepeda motor korban menggunakan jenis knalpot bobokan.

Armad (kanan) korban pembacokan pedagang koran.(LLJ)
Armad (kanan) korban pembacokan pedagang koran.(LLJ)

Demikian terungkap dalam sidang perkara penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Serang yang dipimpin hakim Yusrizal dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haeru JR, Senin (3/8/2015) kemarin.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa yang berprofesi sebagai pedagang koran di pelabuhan Merak melakukan penganiayaan dengan menggunakan golok kepada korban pada 10 Mei 2015 di kampung Tegal Tanjung sekitar pukul 19.00 wib.
Terdakwa, lanjut JPU, melakukan penganiayaan dengan dalih tak senang saksi korban ribut dengan paman terdakwa, Samsudin, yang menegur korban karena sepeda motor korban knalponya bising. Lantaran menggunakan knalpot bobokan.

“Jangan berani-berani kepada keluarga saya. Sambil terdakwa mencabut sebilah golok yang diselipkan di pinggangnya. Kemudian terdakwa langsung membacokkan golok tersebut ke kepala bagian belakang, punggung, dan tangan kanan korban. Hingga harus diamputasi, ” kata JPU saat membacakan dakwaan.

Akibat perbuatan terdakwa, jelas JPU, korban mengalami cacatt seumur hidup. “Terdakwa dijerat dengan pasal 351 KUHP. Dengan ancaman penjara selama 5 tahun,” kata JPU.

Sementara, menurut keterangan saksi yang dihadirkan JPU, perbuatan terdakwa tak diduga, lantaran masih satu kampung. “Saya kaget juga pak hakim, tiba-tiba ada pembacokan. Padahal pada saat itu sedang didamaikan oleeh para sesepuh di kampung,” ujar saksi Furi, paman korban.

Akibat penganiayaan tersebut, menurut pengakuan korban di persidangan, dirinya mengalami cacat seummur hidup dan tak sempurna lagi mencakul sawaah.

“Dari pihak terdakwa juga belum ada itikad untuk melakukan damai. Bahkan biaya berobat pun kita tanggung sendiri, ” jelas Armad.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here