Gara-gara Jual Kaos Astronkido KW, Pemilik Toko Distro Dipenjara 3 Bulan

0
396

Serang,fesbukbantennews.com (29/5/2019) – Wildan, warga Sayabulu Kota Serang oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang dihukum 3 bulan penjara. Lantaran terbukti menjual kaos distro Astronkido KW atau palsu.

Terdakwa Wildan saat mendengarkan kesaksian pemilik Astronkido.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Slamet dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Atmoko, terdakwa yang Tidak didampingi penasehat hukum terbukti melanggar pasal 102 ayat (1) UU No. 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikisi Geografis.

“Menghukum terdakwa Wildan dengan hukuman pidana penjara selama tiga bulan, ” kata hakik saat membacakan vonis terdakwa ,Rabu (29/5/2019).

Hukuman yang diberikan Hakim tersebut lebih ringah dari tuntutan JPU. Yang menuntut terdakwa selama enam bulan.

Dalam pertimbangan hukumnya, hal yang meringankan pada diri terdakwa , menurut Hakim terdakwa masih muda, menyeslai perbuatannya dan bukan selalu pembuat akan tetapi penjual.

Menyikapi putusan terbut,baik terdakwa menyatakan menerima.

Terdakwa dihukum tiga bulan penjara,awalnya terdakwa memiliki toko/distro Wildan Clothing di Jalan Raya Sepang Ciracas Kota Serang Banten dan toko/distro Wildan Clothing tersebut memperdagangkan berbagai merk kaos yang diantaranya kaos merk Astrokindo, dimana kaos merk Astrokindo tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari Tanah Abang dan Bandung.

Bahwa Terdakwa mendapatkan kaos dengan merk Astronkido di Tanah Abang
Bahwa Terdakwa mendapatkan baju merk Astronkido lainnya dari Bandung secara online melalui akun instagram Gudang Kaos Bandung .  Terdakwa akhirnya bertransaksi membeli kaos salahsatunya dengan merk Astronkido ke akun instagram Gudang Kaos Bandung dengan harga Rp. 4.800.000,- sebanyak 165 pcs kaos.

Bahwa kemudian Terdakwa memperdagangkan kaos merk Astronkido yang telah dibelinya dengan cara digantung di toko/distro Wildan Clothing, yang ditawarkan kepada para konsumen dengan cara memposting foto kaos merk Astrokindo berbagai macam ukuran, model dan arikel di grup Whatshap (WA).

selanjutnya jika ada konsumen yang berminat untuk membeli  langsung datang ke toko/distro Wildan Clothing, dan jika ada pembeli yang sudah menemukan kaos merk Astrokindo dan cocok dengan ukuran dan model serta harga, lalu pembeli melakukan transaksi pembayaran di kasir .

Bahwa terdakwa sebenarnya sudah diperingatkan oleh saksi Deden Kurnia Permana bawa merk Astrokindo merupakan milik saksi Deden Kurnia Permana karena sudah terdaftar di Diroktorat Merk Ditjen HKI Kemenkum dan HAM RI dengan sertfikat Merk Nomor:IDM000627358 tanggal penerimaan 20 Juli 2017, atas nama Deden  Kurnia Permana alamat Jalan Ki Uju No.12 Kaujon Kidul Serang 42116.

Banten untuk kelas barang 18 berupa antara lain: tas, dompet, sabuk kulit, untuk kelas 25 untuk barang berupa pakaian, apparel. clothing, kaos, celana, topi, ikat pinggang  dari kain dan kemeja akan tetapi Terdakwa tetap menjual dengan alasan Terdakwa  hanya juga membeli dari pihak lain yaitu dari Tanah Abang dan Bandung.(LLJ).