Gara-gara HP, Maradona Babak Belur dan Masuk Penjara

0
164

Serang, fesbukbantennews.com (14/7/2016) – Gara-gara jambret handphone (hp) milik dua orang wanita, Dedi Maradona (30) warga Cisoka, Tangerang, Banten, babak belur dihajar warga Walantaka, Kota Serang dan dipenjarakan di rumah tahanan (rutan) Serang.

Dedi Maradona (memakai peci haji) sedang mendengarkan dakwaan JPU di PN Serang,Kamis 14 Juli 2016.(LLJ)
Dedi Maradona (memakai peci haji) sedang mendengarkan dakwaan JPU di PN Serang,Kamis 14 Juli 2016.(LLJ)

Demikian terungkap dalam sidang kasus pencurian di Pengadilan (PN) Serang, Kamis (14/7/2016) yang dipimpin hakim Eni Sri Wahyuni dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhelfi.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa didakwa melakukan penjambretan kepada dua wanita yang menggunakan sepeda motor di jalan raya Ciruas-Petir, Kampung Cimareng, Kecamatan Walantaka, kota Serang, pada 26 April 2016 sekitar pukul 13.30 wib.

Awalnya, kata JPU, terdakwa yang menggunakan motor Yamaha Vixion B 6120 GWQ, hendak pulang ke Tangerang usai bekerja sebagai buruh bangunan. Di tengah jalan, dia melihat dua wanita yang menggunakan sepeda Honda Beat A 3314 RW, sambil memainkan hp-nya.

Kemudian, terdakwa memepet motor yang sedang ditunggangi dua wanita tersebut dan menjambretnya. Namun, meski hp Samsung J7 sudah berpindah tangan ke tangan terdakwa, pemilik hp berhasil menarik jaket yang dikenakan terdakwa. Akibatnya terdakwa terjatuh dan masuk ke selokan beserta motornya.

Melihat kondisi tersebut, pemilik hp berteriak maling. Sehingga mengundang banyak warga sekitar. Tak pelak lagi, terdakwa dipukul ramai-ramai oleh warga hingga babak belur. Lalu kemudian diserahkan ke Polsek Walantaka.
“Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian dua juta rupiah. Dan terdakwa dijerat dengan pasal 363 KUHP,” kata JPU.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, Majelis hakim menyatakan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (LLJ)