Gandeng KPK, Gubernur Banten Tertibkan Aset Tanah Untuk Tingkatkan PAD

0
217

Serang, fesbukbantennews.com (13/5/2019) – Gubernur Banten Wahidin Halim berkomitmen penuh dalam upaya penertiban aset-aset daerah atau barang milik daerah yang belum terkelola secara administratif. Hal ini dibuktikan dengan dibentuknya kerjasama antara Pemprov Banten, Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, Perbankan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam rangka optimalisasi pendapatan dan penertiban barang milik daerah se-Provinsi Banten.

Gubernur Banten Wahidin Halim saat diwawancarai wartawan di pendopo Gubernur di KP3B.(foto:istimewa).

“Ini memang komitmen kita, bahwa aset-aset yang belum disertifikasi dan aset-aset itu punya potensi untuk meningkatkan pendapatan, maka harus ditertibkan secara administrasi dengan kerjasama dengan BPN, pihak bank dan sebagainya,”ujar Gubernur usai acara Penandatanganan Dokumen Kerjasama dalam Rangka Optimalisasi Pendapatan dan Penertiban Barang Milik Daerah se-Provinsi Banten tahun 2019 di Pendopo Gubernur, KP3B, Curug, Kota Serang pada Senin (13/5/2019).

Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata, Inspektur Jenderal Kementerian ATR Sunraizal, Pj Sekda Banten Ino S Rawita, Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko Nia Kania, Kepala Kanwil BPN Banten Andi Tanri Abeng, Bupati Serang Rt Tatu Chasanah, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, Walikoga Tangsel Airin Rachmi Diany, Wakil Bupati Pandeglang Tanto W Arban, Walikota Cilegon Edi Ariyadi dan Walikota Serang Syafrudin.

Gubernur menjelaskan, kerjasama ini juga dilakukan atas arahan KPK terkait upaya optimalisasi pendapatan melalui penertiban aset-aset milik daerah. Jangan sampai, lanjutnya, aset milik pemerintah daerah dimiliki pihak lain yang pada akhirnya pemerintah harus membeli aset tersebut. Menurutnya, tanpa adanya kerjasama demikian, langkah-langkah penertiban aset dan optimalisasi pendapatan sudah seharusnya dilakukan. Karena, pendapatan daerah merupakan paru-paru program pembangunan daerah bisa berjalan.

“Belakangan, kerjasama antara Pemprov Banten dengan BPN semakin bagus. Namun, aset-aset seperti danau dan situ harusnya bisa dijadikan potensi pendapatan juga. Kan bisa kita sewa kelola diberdayakan misalnya untuk reakresi,”jelasnya.

Selain berpotensi terhadap peningkatan pendapatan, Gubernur juga mengatakan bahwa tertibnya aset pemerintah daerah menjadi indikator tertibnya tata kelola laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD). Pemprov sendiri telah melakukan perbaikan sistem tata kelola keuangan yang lebih baik dengan diperolehnya opini WTP selama 2 tahun berturut-turut. Tidak hanya provinsi, pemerintah kabupaten/kota bahkan bergerak cepat melakukan perbaikan tata kelola keunangan melalui sistem yang dibangun.

“Termasuk sistem online, samsat juga harus dikembangkan pada teknologi. Paling tidak, terjadi perubahan yang luar biasa pada seluruh pemda di Provinsi Banten. Hari ini kita jangan sekedar tandatangan, tapi harus punya semangat melakukan optimalisasi pada setiap program,”ujarnya.

Inspektur Jenderal Kementerian ATR Sunraizal mengatakan, integrasi data pertanahan yang telah dilaksanakan Kanwil BPN Banten dengan Pemprov merupakan wujud implenetasi transformasi menuju era digital sehingga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah di Banten. Hal yang melatarbelakangi terlaksananya MoU ini adalah semangat bersama untuk menertibkan dan menata aset barang milik negara atau daerah berupa tanah pemerintah daerah. Dengan penandatanganan kerjasama ini diharapkan penertiban dan penataan barang milik negara dapat dipercepat, sehingga memimalisasi potensi terjadinya sengketa pertanahan dan menertibkan administrasi.

“Pada kesempatan ini, sebagai wujud semangat menertibkan aset barang milik negara berupa tanah Pemda, Kanwil BPN akan memberikan 104 sertifikat hak atas nama, diantaranya meliputi 15 sertifikat hak atas tanah Pemprov, 7 sertifikat untuk Kabupaten Lebak, 75 sertifikat untuk Kabupaten Tangerang, 5 sertifikat untuk Kota Tangerang dan 2 sertifikat untuk Kota Cilegon,”ujarnya.

Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata mengatakan, penertiban aset daerah berupa tanah memang menjadi fokus KPK karena banyak tanah daerah yang hilang dan diklaim pihak lain. Sehingga mengakibatkan pemerintah daerah sulit meningkatkan pendapatan dari aset-aset yang semestinya dimiliki dan dikelola untuk menghasilkan pendapatan. Selain itu, aset merupakan salah satu komponen pemeriksaan keuangan daerah oleh BPK.

“Makanya kita dorong agar aset-aset yang belum bersertifkat ini bisa ditertibkan. Kalau pemerintah bisa memberikan sertifikat tanah secara gratis nah ini kan untuk pemerintahnya sendiri. Karema mengurus sertifikat tanah itu besar biayanya, masa iya harus pake notaris sendiri-sendiri ini pasti dibagi-bagi uangnya. Nah untuk mencegah itu, kita kerjasamakan tentu nanti biayanya bisa lebih ringan,”terang Alex

Kalau asetnya jelas, lanjut Alex, bisa menjadi barang berharga ketika menjalin kerjasama dengan pihak swasta, bahkan bisa dijaminkan sehingga dapat menambah pendapatan daerah. (ARTPBanten/bknADV/LLJ).