Gagal Nikmati Hasil Jambret , Tukang Bakso di Serang Babak Belur dan Dipenjara

0
227

Serang, fesbukbantennews .com (9/8/2018) – Asim (19) pedagang bakso keliling  dan temannya Maelan (20) warga Carenang ,kabupaten Serang terancam hukuman lima tahun penjara, Karena menjambrer HP milik seorang siswi di Cikande. Meski keduanya  belum menikmati hasil jambretan. Kedua sahabat tersebut babak  belur dihajar massa saat ban motor Yang ditumpanginya pecah ketika dikejar Warga.

Ilustrasi.(google)

 

Demikian terungkap dalam sidang kasus pencurian di Pengadilan Negeri (PN) Serang ,Rabu (8/8/2018) Yang dipimpin hakim dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subadri. Dengan agenda mendengarkan kesaksian korban ,Depi  dan Umayah.

Dalam kesaksian di persidangan Depi mengatakan, saat dirinya berboncengan dengan teman sekolah nya,Umayah, hari Senin 14 Mei 2018 di jalan Poros Koper, Cikande ,Kabupaten Serang, tiba-tiba dipepet oleh dua orang tak dikenal  lalu menjambret  HP dari tangannya.

“Sempat saling tarik antara saya dan dia (terdakwa) . Karena takut jatoh, saya lepaskan ,” kata Depi kepada hakim.

Setelah kejadian tersebut, korban lapor ke orangtuanya,karena lokasi kejadian tidak jauh dari rumah korban. Sehingga orang tua korban dan Warga mengejar pelaku.

Beruntung bagi korban,naas bagi pelaku, ban motor pelaku pecah dan terpaksa tak bisa melanjutkan pelariannya. Sehingga  pelaku babak belur dihajar warga yang kesal dengan ulah keduanya.

“Pelakunya dibawa warga ke kantor polisi. Dan HP saya  dijadikan  barang bukti ,” ujar Depi.

Mendengarkan keterangan korban,hakim memberikan nasehat kepada kedua siswi sebuah SMA di Cikande tersebut. Supaya tidak menggunakan HP saat berkendara. ” ini  pelajaran juga,supaya saat berkendaraan tidak menggunakan handphone, ” kata hakim.

Sementara, selain membenarkan keterangan korban, terdakwa juga mengakui bahwa pemjambretan sudah direncanakan. Namun sasaranya acak.

Bahkan, terdakwa Maelan pernah dihukum dalam kasus serupa dengan hukuman penjara selama tiga bulan.

” pernah dihukum pak hakim , tiga bulan penjara, dalam kasus jambret juga,” katanya.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa,majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan pekan depan.

Kedua terdakwa dalam dakwaan JPU dijerat dengan pasal 363 dalam dakwaan Primer dan 362 dalam dakwaan subsider dengan ancaman hukuman Lima tahun penjara.(LLJ).