Gagal Nikmati Baju Curian,Warga Ciruas Divonis 1 Tahun Penjara

0
198

Serang,fesbukbantennews.com (1/6/2017) – Samari (38) ,warga desa Pamong, Ciruas Kabupaten Serang oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang dihukum setahun penjara.Samari terbukti mencuri satu Karung pakaian di Pasar Ciruas, meskipun belum sempat dinikmati dan sudah dikembalikan ke pemiliknya.

Terdakwa Samari (rompi merah) saat disidangkan di PN Serang.(LLJ)

Dalam sidang yang dipimpin hakim Epiyanto dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Sandra, terdakwa divonis setahun penjara ,terbukti melanggar pasal 363 ayat 1 KUHP.

“Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama satu Tahun lamanya, ” kata hakim Epiyanto,Rabu (31/5/2017).

Dalam pertimbangan putusannya, Menurut majelis hakim,hal yang memberatkan terdakwa pernah dihukum dalam kasus yang sama. Hal yang meringankan terdakwa belum menikmati hasil curiannya  dan mengamui terus terang.

Putusan yang diberikan majelis hakim tersebut tiga bulan lebih ringan dari  tuntutan JPU yang menuntutnya selama 1 tahun 3 bulan Penjara.

Terdakwa Samari, bapak dengan dua anak ini  dihukum setahun penjara ,berawal  pada 17 Januari  2017 sekitar pukul 15.00 wib ke pasar Ciruas. Pada saat melewati toko pakaian Tri Collection milik Muhammad Khudsi yang tutup,terlintas di benaknya untuk membongkat toko tersebut. Lantaran kondisi pasar Yang sepi.

Lalu sekira dirasa aman, terdakwa membongkar rolling door milik korban dengan sebuah kayu Yang berada so sekitar toko tersebut.

Usaha terdakwa berhasil dan membawa sekarung pakaian yang berisi Celana, kaos dan kemeja senilai Rp 5 juta.

Namun naas, perbuatan terdakwa diketahui oleh salah satu pedagang kopi di sekitar toko tersebut sesaat hendak membawa hasil curiannya. Lalu oleh saksi Toto Terdakwa dikejar dan Karung berisi pakaian ditinggal begitu saja oleh terdakwa. Tak lama kemudian, terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi lalu diserahkan ke polisi terdekat.

 

Menurut pengakuan terdakwa,didinya pernah juga dihukum dan keluar daei penjara pada 2013 lalu. Karena Tertangkap mencuri Sepatu dan sandal di sebuah toko. Dan meski belum menikmati,terdakwa tetap dihukum dengan hukuman Penjara selama 8 bulan .(LLJ).