Gagal Miliki Motor Teman, Usman Divonis 1 Tahun Penjara

0
170

Serang,fesbukbantennews.com (13/4/2016) – Usman (27), warga Bulakan, kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang,oleh majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) serang dihukum 1 tahun penjara, Rabu (13/4/2016). Lantaran membawa kabur motor teman mainnya. Usman pasrah, meskipun dirinya gagal memiliki sepeda motor lantaran kembali ke pemiliknya.

Ilustrasi.(net)
Ilustrasi.(net)

Dalam sidang yang dipimpin hakim Hengki, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syaifudin, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana. Melanggar pasal 363 KUHP.

“Menghukum terdakwa Usman dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun. Dan terdakwa diharuskan mebayar denda dua ribu rupiah,” kata Hakim.

Meski demikian, hukuman yang diberikan hakim kepada Terdakwa, 3 bulan lebih ringan dari tuntutan JPU. Yang menuntut terdakwa dengan ukuman 1 tahun dan 3 bulan.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan, hal yang memberatkan pada diri terdakwa, prbutan terdakwa mersahkan masyarrakat. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan motor tersebut kembali ke pemiliknya.

Terdakwa yang hanya mengenyam pendidikan SD ini, dihukum 1 tahun penjara karena membawa kabur motor yamaha Mio A 5137 VP milik teman mainnya Aripin. Peristiwa tersebut terjadi pada 16 Januari 2016.

Pada saat itu, terdakwa dan korban tidur bareng di sebuah bale bambu di Desa Bulakan. Saat korban tertidur pulas, terdakwa membawa kabur motor tersebut. Selang satu minggu, korban dan polisi berhasil menemukan terdakwa dan motor korban di Pandeglang.
Usai sidang, terdakwa mengaku mengambil motorr tersebut hanya untuk digunakan sendiri.”tidak untuk dijual pak, hanya untuk dipakai saja,” katanya.(LLJ)