Gagal Curi Seekor Kambing, Wawan Divonis 10 Bulan Penjara  

0
647

Serang,FESBUK BANTEN News (18/2/2015) – Awas, jangan salah pilih teman. Bisa-bisa nasibnya seperti Wawan alias Sawong (28) warga Desa Cilayang,Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Gara-gara diajak tiga temannya untuk mencuri seekor kambing,terpaksa meringkuk di penjara. Wawan oleh majelis hakim PN Serang, Selasa (18/2/2015) kemarin,dihukum 10 bulan penjara meskipun kambing hasil curian belum sempat dibawa dan dinikmati. Sementara tiga temannya, Nur,Jaja dan Ucok masih jadi buruan polisi.

Wawan sedag mendengarkan putusan hakim
Wawan sedag mendengarkan putusan hakim

 

Dalam sidang yang dipimpin Dalyusra, terdakwa yang tidak didampingi pengacara ,dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian ternak di malam hari. Dan dinyatakan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

“Menyatakan terdakwa Wawan alias Sawong, terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pencurian. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 bulan,” kata hakim Dalyusra.

 

Dalampertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa perbuatannya meresahkan masyarakat. “Sementara, hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, beelum menikmati hasilnya,” terang hakim.

 

Meski demikian, putusan tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan JPU yang menuntutnya selama 1 tahun penjara. “Saya terima yang mulia,” kata terdakwa, menyikapi putusan tersebut.

 

Untuk diketahui, Wawan  jadi pesakitan lantaran pada 24 Agustus 2014 lalu, bersama tiga temannya yang masih DPO, Nur, Ucok dan Jaja, mencoba mencuri kambing milik Kero di Kampung Pabuaran, Desa Cimaung,Cikeusal,Kabupaten Serang.

 

Namun, belum berhasil membawa kambing curian, perbuatan terdakwa dan teman-temannya kepergok warga. Terdakwa berhasil ditangkap, sementara tiga temannya berhasil kabur menggunakan mobil rentalan.(LLJ)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here