Gagal Curi Kambing, 3 Pemuda Carenang Divonis 10 Bulan Penjara

0
411

Serang,fesbukbantennews.com (12/1/2016) – Gagal curi dua ekor kambing, tiga pemuda warga Carenang,Kabupaten Serang, Endang, Hamid dan Rizqi, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang dihukum masing-masing 10 bulan penjara, Selasa (12/1/2016).

Tiga pemuda Carenang dihukum 10 bulan karena mencoba curi kambing.(LLJ)
Tiga pemuda Carenang dihukum 10 bulan karena mencoba curi kambing.(LLJ)

Dalam sidang yang dipimpin hakim Rina Zain dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Hutasoit, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 363 KUHP. Berdasarkan fakta persidangan, ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian 2 ekor kambing milik saksi Bukhari warga Desa Panenjoan, Kecamatan Carenang,kabupaten Serang pada 14 Oktober 2015 lalu.

“Menyatakan, terdakwa Endang, Hamid dan Rizqi, bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing sepuluh bulan,” kata ketua majelis hakim.
Sementara, pertimbangan hukuman menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan ketiga terdakwa meresahkan masyarakat. Hal yang meringankan, ketiga belum menikmati hasil pencurian, bersikap sopan, belum pernah dihukum dan mengaku menyesal.

Hukuman yang diberikan hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU. Tuntutan JPU, kepada Endang dituntut 1 tahun dan tiga bulan. Sementara untuk terdakwa Hamid dan Rizqi dituntut masing-masing setahun penjara.
Menyikapi putusan tersebut, terdakwa menerima. Demikian pula dengan JPU.
Untuk diketahui, ketiga terdakwa dihukum masing-masing 10 bulan penjara, bermula pada 14 oktober 2015 sekitar pukul 02.30 wib, pada saat di pos ronda mereka berniat melakukan pencurian. Namun tidak ditentukan lokasinya. Belum lama mereka beranjak dro pos ronda, mereka melihat kandang kambing milik sksi Bukhari yang tidak digembok. Lalu terlintaslah di pikiran mereka untuk mencuri kambing milik saksi bukhari
Lantaran kondisi sangat sepi, mereka dengan lancar berhasil mencuri dua ekor kambing milik Bukhori. Lalu dibawa ke sawah sekitar 500 meter dari kandang kambing korban.

Namun naas, saat hendak memasukkan ke dalam karung, warga setempat memergoki aksi mereka. Dan tak berapa lama, warga lainnya berdatangan. Untuk kemudian menangkap ketiga terdakwa dan diserahkan ke Polsek Cikande. (LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here