FSPP : Pondok Pesantren Di Banten Butuh Perda

0
807

Serang,fesbukbantennews (25/3/2015) – Ketua Presidium Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Banten Sodiqin mengungkapkan, FSPP meminta Pemprov Banten untuk menyampaikan usul inisiatif pembentukan peraturan daerah (Perd

a) Pondok Pesantren sebagai payung hukum bagi pemerintah provinsi.

Ilustrasi (foto : google)
Ilustrasi (foto : google)

“Kita membutuhkan Perda Pesantren dalam upaya memberikan payung hukum bagi pemerintah provinsi, untuk membantu lembaga pendidikan pondok pesantren,” kata Shodiqin dalam acara Pengukuhan dan Raker I FSPP Provinsi Banten, di Pendopo KP3B, Kota Serang. Selasa (24/3/2015).
Sodiqin mengatakan, selama ini pendidikan pondok pesantren kurang mendapatkan perhatian penuh dari Pemda, dalam upaya memberikan bantuan baik secara fisik maupun kesejahteraan bagi para pendidik pondok pesantren.
Hal tersebut disebabkan karena belum adanya regulasi yang jelas bagi pesantren, serta kekhawatiran ada kesalahan dari pemerintah atas pemberian bantuan tersebut. “Bantuan selama ini tetap ada, tapi kami menilai adanya masih kurang. Kalau ada Perda, regulasinya sudah jelas,” katanya.
Nantinya dalam perda tersebut, lanjut Sodiqin, diatur terkait regulasi yang menunjang perkembangan pondok pesantren dan lapisan masyarakat yang berada dalam lingkup pondok pesantren.

“Sebagai lembaga pendidikan sekaligus pembentuk karakter masyarakat sudah layaknya pesantren mendapatkan perhatian lebih pemerintah,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menuturkan,  bantuan yang diterima pesantren selama ini seperti dalam bentuk hibah masih sangat terbatas. Sebab, harus melalui Biro Kesra dan pesantren juga harus mengajukan permohonan.
“Dengan adanya Perda Pesantren, perhatian pemerintah terhadap lembaga pesantren, baik secara fisik, tenaga pendidik, serta para santri bisa lebih optimal dan landasan hukumnya jelas,” katanya.

“Kita (FSPP) bersama beberapa perguruan tinggi sedang meggodok usulan ini dan nantinya akan diusulkan ke pemda, ketika sudah selesai, Pemerintah Provinsi Banten agar menyampaikan usul inisiatif ini kepada DPRD Banten, untuk membentuk Perda Pondok Pesantren seperti yang telah diterbitkan terlebih dahulu di Pemkab Lebak,” ujarnya.

 

Sementrara itu, Asda II Pemprov Banten Iing Suwargi mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hasil rekomendasi dari pimpinan pondok pesantren tersebut kepada Plt Gubernur Banten. Pihaknya berharap usulan pembentukan Perda Pondok Pesantren di Banten bisa segera terealisasi dalam upaya pengembangan dan meningkatkan perhatian pemerintah terhadap pendidikan pondok pesantren.

 

“Usulannya cukup bagus, kita akan sampaikan kepada Plt Gubernur Banten. Karena selama ini bantuan untuk pesantren juga masih bersifat umum, dan bantuan untuk pondok pesantren masih yang berupa ajuan dari mereka,”

 

Terkait pengukuhan dan raker FSPP Banten, Iing meminta agar program kerja FSPP merumuskan pembinaan dan peningkatan kualitas SDM dan sarana prasarana pendidikan di pondok pesantren, karena ponpes bagian yang tidak terpisahkan dari prioritas program yang telah dicanangkan oleh pemerintah daerah. “Mari bersatu padu memperkokoh silaturahmi untuk bersama-sama bermusyawarah guna merumuskan program penguatan kualitas pendidikan pesantren yang merupakan satu pilar penting utama dalam pendidikan di provinsi banten,” paparnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here