Fokal IMM : Penegakan Perda Jangan Dianggap Intoleran

0
184

Serang ,fesbukbantennews.com (16/6/2016) – Peraturan Daerah (Perda) diharapkan tidak dijustifikasi sebagai sikap intoleran, lahirnya produk hukum Perda Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat), merupakan produk hukum legal dengan semangat otonomi daerah dan bentuk kearifan lokal masyarakatnya.

Poto Pengurus Fokal IMM Banten Saat mendiskusikan dinamika rajia rumah makan yang buka di bulan ramadhan
Poto Pengurus Fokal IMM Banten Saat mendiskusikan dinamika rajia rumah makan yang buka di bulan ramadhan

Hal itu di sampaikan Solihin Abas ketua umum Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM) Provinsi Banten, melalui siaran persnya, Rabu (15/6). Ia menyampaikan bahwa Perda Kota Serang tentang Pekat tersebut yang salah satunya mengatur tentang larangan rumah makan buka di bulan Ramadhan  pada jam tertentu, berimplikasi kepada tindakan Satuan Tugas Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang melakukan rajia pada rumah makan yang buka di bulan Ramadhan beberapa waktu yang lalu dan mendapati reaksi beragam dari pemberitaan media dan pihak-pihak tertentu.

“Tindakan Satpol PP Kota Serang melakukan rajia terhadap warung makan yang buka di jam tertentu pada bulan Ramadhan beberapa waktu lalu merupakan tindakan yang legal dan berdasar payung hukum perda pemerintah kota itu, adapun teknis pelaksanaan rajia yang dilakukan ada yang menganggap kurang manusiawi ya itu tinggal kita evaluasi bersama, sanksi etik bahkan sanksi lainya menanti penegak perda.  Bukan malah sampai berujung mewacanakan pencabutan Perda oleh Kemendagri, itu mencedrai niat baik pemerintah kota serang yang ingin menjaga nilai-nilai islamis kota serang yang nota bene merupakan berada di “tanah ulama dan jawara” ujar Solihin yang juga merupakan putra asli kota serang

Kita dianjurkan untuk toleran kata Solihin, namun kita mesti objektif menilai. Kami akan mendukung Pemerintah Kota Serang untuk tetap mempertahankan dan mengegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2010. Bagi kami Perda itu merupakan bentuk kearifan lokal masyarakat Kota Serang yang merupakan produk legal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dengan semangat otonomi daerah. Untuk itu pemerintah kota serang diharapkan jangan sampai terinterpensi oleh siapa pun, kami yakin para ulama dan jawara di banten pun tak akan tinggal diam. Kata solihin

“Sebagai konsepsi otonomi daerah dan dalam menjaga kearifan lokal kota serang pihak-pihak luar Banten jangan coba-coba interpensi di tanah leluhur kami, biarkan kami mengurus rumah tangga kami sendiri dan menjaga nilai-nilai sosial masyarakatnya. Perda itu berlaku untuk kota serang, bukan Jakarta atau daerah lainnya dan selama ini tidak ada penolakan dari masyarakat di kota serang pada perda tersebut, karena sejak perda itu di sahkan tahun 2010 bahkan jauh sebelum itu kami sudah mengerti soal menjaga toleransi” tandasnya.(LLJ)