Fokal IMM Minta Penegak Hukum “Melek” Soal Kecurangan Pemkab Pandeglang

0
192

Pandeglang,fesbukbantennews.com (10/8/2016) – Terkait tidak adanya tindak lanjut dari Pemkab Pandeglang mengenai hasil pemeriksaan BPK, yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, diserahkan kepada Pemkab pada Selasa 31 Mei 2016, Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM) Pandeglang, Banten, meminta aparat penegak hukum dengan tegas mengusut ketidakberesan tersebut. LHP BPK_edit

Seharusnya 60 hari setelah tanggal tersebut harus ada tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Pemkab Pandeglang.

Demikian diungkapkan Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM) Pandeglang, Banten,mellaluui rilis yang dikirimkan ke FBn.

Inilah rilis lengkapnya :
Pemkab Pandeglang tidak serius menebus dosa atas kecurangan yang dilakukannya. Jika penegak hukum tidak ikut andil dalam masalah ini, maka uang Negara yang tidak jelas peruntukannya dipastikan hilang tanpa ada yang  bertanggung jawab.

Keinginan kami yaitu, agar penegak hukum ikut melakukan investigasi atas kerugian uang daerah yang fantastis di Kabupaten Pandeglang , itu uang rakyat dan harus dikembalikan ke kas daerah untuk kepentingan rakyat. Masyarakat akan apresiasi jika KPK, Kejaksaan, Kepolisian bisa kreatif dengan cara investigasi.

Salah satu ketidakjelasan di Pemkab Pandeglang yaitu, tidak ada ekspos kepada publik mengenai tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atas temuan yang cukup fantastis. Terlebih temuan tersebut didominasi dari proyek pembangunan yang seharusnya bisa dinikmati oleh rakyat, malah justru dicurangi.

Hasil pemeriksaan BPK, yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, diserahkan kepada Pemkab pada Selasa 31 Mei 2016, maka seharusnya 60 hari setelah tanggal tersebut harus ada tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Pemkab Pandeglang.

Landasan hukum yang menunjukan rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti adalah, Peraturan BPK RI No: 2 tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan

Pasal 3 ayat 1: Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan setelah hasil pemeriksaan diterima.
Pasal 3 ayat 3: Tindak lanjut wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Pasal 5 ayat 3: Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi tanpa adanya alasan yang sah, BPK dapat melaporkan kepada instansi yang berwenang.

Sementara secara garis besar, BPK menenemukan adanya ketidak patuhan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Pokok-pokok temuan ketidakpatuhan antara lain adalah sebagai berikut:

1.    Pembayaran Melalui Mekanisme DPAL atas pekerjaan pengadaan peralatan kesenian SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar  Rp. 818 juta tidak sesuai ketentuan;
2.    Kelebihan pembayaran pada Pembangun Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang TA 2015 sebesar Rp504 juta;
3.    Kelebihan pembayaran pekerjaan peningkatan jalan beton dan aspal pada Dinas Bina Marga dan SDA sebesar Rp1.856 juta;
4.    Pekerjaan peningkatan jalan Sukajadi-Curug pada Dinas Bima Marga dan SDA tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp1.552 juta dan Belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp327 juta;
5.    Kelebihan pembayaran pada pekerjaan Jaringan Irigasi D.I. Cipanandoan TA 2015 sebesar Rp213 juta;
6.    Kekurangan volume pekerjaan pada pekerjaan pembangunan Jembatan Gantung Desa Pasir Loa sebesar Rp64 juta.
Sehubungan dengan temuan tersebut, BPK RI merekomendasikan Bupati Pandeglang antara lain agar:
1.     Memproses pengembalian indikasi kerugian daerah atas kelebihan pembayaran pekerjaan pembangunan Gedung Kantor  Sekretariatan Daerah TA 2015 sebesar Rp504 juta untuk disetorkan  ke kas daerah;
2.    Memerintahkan Kepala Dinas Bina Marga dan SDA untuk memulihkan indikasi kerugiaan daerah atas kelebihahan pembayaran pekerjaan peningkatan Jalan Aspal dan Beton sebesar  Rp1.856 juta untuk disetorkan ke kas Daerah;
3.    Memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada Panitia Pemereksa dan Penerima Pekerjaan, PPTK, dan PPK  di SKPD  terkait;
4.    Memerintahkan Kepala Dinas Bina Marga dan SDA untuk memperhitungkan nilai pekerjaan jalan dan jembatan yang layak di bayar kepaada rekanan sebesar Rp1.944 juta;
5.    Memerintahkan Kepala Dinas Bina Marga dan SDA untuk memulihkan indikasi kerugian daerah atas kelebihan pembayaran pekerjaan jaringan Irigasi D.I Cipanandoan TA 2015 Rp213  juta untuk disetorkan ke Kas Daerah.

Pengirim: Ketua Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM) Pandeglang, Banten, Yogi Iskandar (HP: 082111933675).(LLJ)