FOKAL IMM Banten : Stop Penggembosan Aksi Super Damai 212

0
174

Serang,fesbukbantennews.com (30/11/2016) – Seiring dengan semangat penegakan hukum yang adil dan berkeadilan tanpa memandang siapa pun dan dari golongan mana pun, kami melihat saat ini ada ketidak adilan dalam proses penegakan hukum pada kasus dugaan “penistaan agama” yang dilakukan oleh Basuki TP alias Ahok. Dengan tanpa ada unsur apapun apa lagi politis, kami hanya berharap bagaimana hukum berlaku adil.

Ketua Fokal IMM Banten.
Ketua Fokal IMM Banten.

Demikian rilis dari FOKAL IMM Banten yang dikirimkan ke redaksi FBn,Rabu (30/11/2016).

Kegerahan umat Islam Indonesia saat ini, yang di ejawantahkan melalui aksi menuntut penegakan hukum yang adil terhadap siapa pun yang “menistakan agama” adalah hal wajar ketika seolah aparat penegak hukum diangg ap pandang bulu. Maka ketika itu pula, kami rasa dengan unjuk rasa lah mudah-mudahan proses keadilan dapat tegak.

Selain itu, mestinya jangan ada interpensi, intimidasi atau tindakan-tindakan lain untuk coba menggembosi aksi menuntut keadilan.

Maka dengan ini Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM) Banten menegaskan:

1. Bahwa Menyampaikan pendapat di muka umum melalui demonstrasi, mimbar bebas atau pawai adalah hak konstitusional setiap warga negara yang dilindungi/diatur oleh konstitusi. Sebagaimana diktum pasal 28E UUD 1945 yang berbunyi Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Junto Undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.

2. Bahwa “Aksi Super Damai 212” yang merupakan kelanjutan Aksi Damai 411 adalah murni gerakan penagakan hukum yang berkeadilan terhadap kasus penodaan agama yang dilakukan Ahok sebagaimana diatur dalam pasal 156a KUHP. Aksi Damai 411 dan Super Damai 212, kami meyakini sama sekali tidak dimaksudkan untuk melakukan gerakan anti etnis tertentu dan agama selain Islam. Apalagi utk membuat makar dan gerakan yang mengganggu kebhinekaan dalam bingkai NKRI. Justru aksi adalah memperkuat kebhinnekaan dan keberagaman dengan mendesak aparat kepolisian menahan Ahok yang telah berbuat tindakan yang merusak dan mengancam kebhinnekaan dan keberagaman itu sendiri. Jadi jangan dibalik logikanya.

3. Ada perlakuan tidak adil dalam kasus ini, dimana jika kita menyimak sebelumnya, kasus-kasus serupa seperti yang dilakukan oleh Lia Aminudin, Permadi, Ahmad Musyadeg, Armando, dan lain lain, dilakukan penahanan. Karenanya fokus aksi adalah penegakan hukum yang berkeadilan.

4. Penggbosan “Aksi Super Damai 212” yang dilakukan banyak pihak, seperti himbauan oleh Ketua-ketua partai dan kepala daerah agar tidak melakukan aksi, fatwa tidk sah shalat jumat di lapangan, larangan/himbauan di beberapa daerah kepada pemilik peruhaan otobus untuk tidak memberangkatkan peserta akai ke Jakarta pada 2 Desember, adalah merupakan tindakan inkonstitusional, intoleran dan tdk demokratis, karena berupaya menghalangi orang lain untuk menggunakan hak konstitusionalnya.

5. Para pihak jangan mempekruh suasana dengan menyebar isu makar, kebhinnekaan yang terncam, dan isu yang tdk produktif lainnya. Karena isu sangat sederhana, tegakkan hukum yg berkeadilan terhadap tersangka kasus penodaan agama dgpengan menahan Ahok sebagaimana dilakukan kepada tersangka kasus penodoaan agama lainnya.

6. Fokal IMM Banten menyatakan sikap mendukung pelaksanaan aksi pada 2 desember 2016 untuk menuntut penegakan hukum yang adil dan berkeadilan, serta akan mengirimkan ratursan masa dengan suka rela dan tanpa paksaan dari pihak mana pun‎.(LLJ).

Kiriman: Korwil Fokal IMM Banten