Final, Keputusan Hakim PN Serang Menghukum Wawan 12 Bulan Penjara

0
170

Serang,fesbukbantennews.com (6/11/2016) – Keputusan majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang menghukum terdakwa kasus korupsi yang dilakukan Komisaris PT Bali Pacific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan dalam proyek RSUD Tangerang Selatan (Tangsel) dan sejumlah Puskesmas Tangsel tahun 2010-2012 Rp9,6 miliar dengan hukuman penjara selama 12 bulan sudah final atau incracht (mempunyai kekuatan hukum tetap).

Tubagus Chaeri Wardana.(dok:FBn)
Tubagus Chaeri Wardana.(dok:FBn)

Baik dari pihak terdakwa maupun Jaksa,tak ada yang melakukan langkah hukum selanjutnya setelah putusan di PN Serang, yakni Banding.

“Sudah final (incraht,red) tak ada yang melakukan langkah hukum banding. Baik dari terdakwa maupun jaksa,” kata Panitera Mudaa (Pamnud) Tipikor PN Serang, Nur Fuad kepada FBn (3/11/2016).

Untuk diketahui, Wawan, suami dari walikota Tangsel Airin Rachmi Diani dan juga adik mantan Gubernur Banten Rt Atut Chosiyah, divonis 12 bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (19/10/2016).

Dalam sidang yang dipimpin hakim Efiyanto, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taskirin, terdakwa Wawan, istri Walikota Tangsel, Airin Rahmi Diani dan juga adik kandung mantan Gubernur Banten Rt Atut Chosiyah, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dalam  proyek pembangunan tiga puskesmas dan rumah sakit umum daerah (RSUD) Tangsel tahun 2011-2012 ,bersama Mamak Jamaksari sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Neng Ulfa (Panitia Lelang), Supriatna Tamara alias Athiam Komisaris PT Trias Jaya Perkasa, Hardian Koosnadi Komisaris PT Mitra Karya Rattan dan Desy Yusandi Direktur PT Bangga Usaha Mandiri. Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp9,6 Miliar.
Wawan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan pidana satu tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Epiyanto saat membacakan berkas putusan.
Selain pidana penjara, Wawan diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Sebelumnya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan selaku Ketua Kadin Banten dan Komisaris PT BPP mencederai kepercayaan masyarakat bantan.
Hal yang meringankan karena Wawan bersikap sopan dipersidangan dan menyesali perbuatannya, mengembalikan kerugian negara dengan menyerahkan tiga sertifikat tanah sebagai pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp6,1 miliar.
Dalam putusan tersebut terungkap, dari kerugian keuangan negara sebesar Rp9,6 miliar, yang dilakukan Wawan bersama teman-temannya, lima terdakwa, Mamak Jamaksari sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Neng Ulfa (Panitia Lelang), Supriatna Tamara alias Athiam Komisaris PT Trias Jaya Perkasa, Hardian Koosnadi Komisaris PT Mitra Karya Rattan dan Desy Yusandi Direktur PT Bangga Usaha Mandiri, mengembalikan keuangan negara Rp5,5 miliar.
Sementara, akibat korupsi yang dilakukan Wawan, kerugian negara Rp4,172.705.575. Dan Wawan mengembalika kerugian keuangan negara dengan cara menyerahkan tiga sertifikat tanah.
Menanggapi putusan tersebut, Wawan menyatakan  menerima, namun jaksa penuntut umum dari Kejagung RI menyatakan pikir-pikir.
Pada sidang sebelumnya, Wawan dituntut penjara selama 1 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Wawan dinilai terbukti terlibat dalam korupsi proyek RSUD Tangerang Selatan (Tangsel) dan sejumlah Puskesmas Tangsel tahun 2010-2012.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan pidana selama satu tahun enam bulan penjara,” ujar Jaksa Susilo Hadi dari Kejagung RI di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (14/9/2016) silam.
Selain itu, Wawan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. Wawan dianggap melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hal-hal yang memberatkan Wawan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan karena Wawan bersikap sopan di persidangan dan menyesali perbuatannya.
Pada sidang sebelumnya, Wawan menyerahkan tujuh buah sertifikat tanah senilai Rp16 miliar kepada tim jaksa penuntut umum Kejagung, di Pengadilan Tipikor PN Serang. Penyerahan aset tersebut untuk titipan dan mengganti kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi proyek RSUD Tangerang Selatan (Tangsel) dan sejumlah Puskesmas Tangsel tahun 2010-2012.
Selain itu, Wawan juga menyerahkan bukti-bukti dokumen saham miliknya di PT Jaya Beton Pragama. Perusahaan batching plant beton ini merupakan perusahaan patungan antara Wawan, Vera Budhi Budhiarto, dan Komisaris PT Trias Jaya Perkara Suprijatna Tamara alias Athiam, yang juga terpidana dalam kasus ini.
Wawan menyerahkan bukti dokumen-dokumen atas kepemilikan perusahaan itu untuk membuktikan bahwa adanya transfer antara Athiam di rekening perusahaannya bukan adanya fee dalam kasus ini, namun adanya kerjasama dalam pendirian perusahaan PT Jaya Beton Pragama.
Dalam kasus ini total kerugian negaranya sebesar Rp9,6 miliar. Kerugian negara sebagian telah dikembalikan oleh Athiam sebesar Rp2,5 miliar dan ditambah dari Direktur PT Guna Karya Nusantara (GKN) sebagai pemilik perusahaan yang dipinjam Athiam sebesar Rp367.369.000. Wawan dibebankan membayar kerugian negara sekitar Rp6 miliar.
Dalam sidang itu, Wawan mengakui bahwa dirinya kurang pengawasan terhadap anak perusahaan miliknya di Serang. Wawan mengaku dirinya sibuk menjalankan bisnisnya di Jakarta.
Wawan terlibat kasus korupsi itu karena proyek tersebut dikendalikan oleh Manager Operasional PT Bali Pacific Pragama (BPP) Dadang Prijatna. Dadang memonopoli proyek tersebut bersama Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Dadang M Epid berupa plottingan, diduga atas perintah Wawan. (LLJ).