Empat Terduga Korupsi Dana Korban Puting-beliung di Kabupaten Serang Segera Disidang

0
442

Serang,fesbukbantennews.com (17/6/2015) – Empat tersangka korupsi dana bantuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) senilai Rp580.750.000 untuk korban puting beliung di Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang segera disidang.

Kasi Pidsus Kejari Serang Sandi Gojali Nursubhan.(LLJ)
Kasi Pidsus Kejari Serang Sandi Gojali Nursubhan.(LLJ)

“Sebentar lagi kita akan melimpahkan ke pengadilan tipikor Serang,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Sandi rojali Nursubhan, Jumat (23/10/2015).
Empat tersangka itu, yakni mantan Kades Tengkurak Samsudin, Sekdes Hasanudin, Ketua Pokja penyaluran bantuan M Sakam, Bendahara Pokja penyaluran bantuan Saefullah.
Sandi juga mengatakan, berkas keempat tersangka sebenarnya sudah komplit. Namun pihaknya akan melakukan ekpos lagi sebelum dilimpahkan ke pengadilan guna mengantisipasi adanya kekurangan dalam berkas tersebut. “Kita akan ekspos lagi sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” terang Sandi.
Ia juga mengungkapkan, dalam kasus yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah, selain bertambah jumlah tersangka, juga seluruh tersangka ditahan di rutan Serang. “Kita tahan semua tersangka. Dan tersangkanya bertambah  menjadi empat,” jelas Sandi.
Sebelumnya, saat kasus tersebut masih di penyidik Polres Serang, keempat tersangka tidak ditahan. Dengan alasan para tersangka kooperarip dan aturan KUHAP tidak mesti menahan tersangka korupsi.
Untuk diketahui, dana bantuan puting beliung senilai Rp580.750.000 digelontorkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) pusat tahun 2012 melalui Pemprov Banten kemudian diserahkan kepada Kabupaten Serang untuk disalurkan kepada korban bencana di Desa Tengkurak melalui Kecamatan Tirtayasa. Kemudian, kecamatan membentuk panitia penyaluran bantuan.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati, rumah rusak berat diberi bantuan Rp2.750.000 sedangkan yang rusak ringan Rp1.500.000. Namun, pada perjalanannya diduga ditemukan adanya penyelewengan dana tersebut sehingga ada sejumlah korban tidak seutuhnya mendapatkan dana bantuan itu.

Sejumlah elemen masyarakat kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Serang 2012. Bahkan, Kejari Serang juga sempat menangani kasus tersebut. Namun, karena dikhawatirkan akan tumpang tindih, kejaksaan mempersilakan kasus ditangani Polres Serang. Sekitar 30 saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut, di antaranya Sekda Banten, Muhadi, dan Sekda Kabupaten Serang, Lalu Atharussalam Rais. (LLJ).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here