Empat Tempat Hiburan Malam Berkedok Cafe di Ciruas Serang Disegel Petugas

0
407

Serang, fesbukbantennews.com (7/3/2019) – Petugas Satpol PP Kabupaten Serang dibantu aparat Kepolisian Sektor dan Koramil serta Kecamatan Ciruas menyegel 4 tempat hiburan malam di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Rabu (6/3/2019) malam. Keempat tempat hiburan yang berkedok cafe ini yaitu Cafe Scorpions, King Resto, Betha dan Pardomuan.

Petugas segel salah satu tempat hiburan malam di Ciruas berkedok cafe.(dhof).

Kabid Trantibum Dinas Pol PP, Hanafi mengatakan penyegelan itu dilaksanakan setelah pihaknya beberapa kali memberikan surat peringatan. Tindakan tegas itu juga karena hiburan malam itu melanggar peraturan yang berlaku serta diduga memperjualbelikan miras. Hanafi mengatakan sebelum dilakukan penyegelan, pihaknya terlebih dahulu membacakan berita acara dihadapan para pengelola.

“Yang kami tahu ijin yang mereka pegang adalah usaha cafe tapi pada kenyataannya usaha yang dijalankan tak beda dengan tempat hiburan yang memperjualbelikan miras,” ungkap Hanafi.

Selain melakukan usaha yang melanggar peraturan, keberadaan cafe inipun dikeluhkan masyarakat setempat karena diduga dijadikan ajang transaksi prostitusi. Selain itu, tempat tersebut juga memprerdagakan minuman keras yang telah dilarang oleh pemerintah Kabupaten Serang.

“Jadi, selain melanggar peraturan daerah, tempat hiburan ini juga dikeluhkan maayarakat karena diduga menjadi tempat transaksi prostitusi dan miras,” kata Hanafi.

Sementara itu, Kapolsek Ciruas Kompol Winoto menambahkan dalam operasi dikerahkan pihaknya menerjunkan 20 personil ditambah pasukan dari Satuan Samapta 12 anggota dan personil Koramil sebanyak 11 anggota. “Kalau untuk personil Satpol PP ada 11 personil,” ungkap Winoto.

Kapolsek mengimbau kepada masyarakat yang hendak membuka usaha, hendaknya berkordinasi dengan pemerintah setempat terkait apa dan bagaimana prosedur perizinan usaha apa yang akan di
buka.

“Perizinan ini sangat lah penting di buat, karena menyangkut aturan dan kaedah hukum, serta batasan ketentuan bagi pengusaha kepada pemerintah yang berkaitan erat dengan ketertiban masyarakat,” kata Kapolsek.(dhof/LLJ).