Empat Kali Digugat, SMAN 1 Rangkasbitung Kembali Menang

0
192

Senin, fesbukbantennews.com (4/6/2018) – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Banten kembali menggelar sidang sengketa informasi publik yang diajukan oleh Moch Ojat Sudrajat S melawan SMAN 1 Rangkasbitung dalam perkara nomor: 343/XI/KI BANTEN-PS/2017, Senin (4/6/2018).

Sidang gugatan SMAN 1 Rangkasbitung di KIP Banten.

Pada sidang dengan agenda Putusan ini Moch. Ojat Sudrajat selaku Pemohon tidak hadir di Persidangan
Dalam persidangan, sedangkan SMAN 1 Rangkasbitung selaku Termohon dihadiri oleh Kuasa Hukumnya yakni Acep Saepudin, Anda, dan Muhamad Yusuf.

Dalam Putusan Perkara nomor: 343/XI/KI BANTEN-PS/2017 Majelis Hakim komisioner KI Banten yang dipimpin oleh H. Maskur, S.H.I., M.H. memenangkan pihak termohon yakni SMAN 1 Rangkasbitung.

Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten menilai bahwa SMAN 1 Rangkasbitung sudah transparan bahkan sudah berani melaporkan keuangannya melalui website, selain itu Majelis Komisoner juga menilai bahwa pemohon tidak jelas dalam menyampaikan tujuan dan kegunaan dokumen publik yang diminta.

Selain itu, Majelis Komisioner juga berpendapat bahwa Pemohon tidak beritikad baik. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka Majelis Komisioner KI Banten dalam amar putusannya menyatakan bahwa permohonan yang diajukan Pemohon tidak dapat diterima.

Kuasa hukum SMAN 1 Rangkasbitung Acep Saepudin dalam keterangannya kepada awak media menyampaikan, “Persidangan hari ini agendanya Pembacaan Putusan, namun pemohon atas nama Moch. Ojat Sudrajat tidak hadir dalam persidangan kali ini, namun pada persidangan sebelumnya Majeis Komisioner KI Banten telah menyampaikan bahwa meskipun ada yang tidak hadir Putusan tetap akan dibacakan hari ini. Alhamdulillah dalam putusan perkara ini Majelis Komisioner telah menerima seluruh keberatan yang kami ajukan dan memenangkan pihak SMAN 1 Rangkasbitung.”

Anda, dalam keterangannya menyampaikan, “dokumen yang diminta oleh pemohon sebenarnya sudah kami berikan dan sudah kami upload melalui website resmi SMAN 1 Rangkasbitung, jika dokumen sudah diberikan namun masih menggugat berarti tujuan permintaan dokumennya tidak jelas, alhamdulillah dalam Putusan perkara ini Majelis Komisioner menyatakan bahwa SMAN 1 Rangkasbitung sudah transparan.”

Sementara itu,Muhamad Yusuf, menjelaskan, “Ya pada persidangan sebelumnya kita minta Komisi Informasi Provinsi Banten untuk menghentikan sengketa ini karena pemohon tidak beritikad baik sebagaimana diaebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013. Selain itu Pemohon mengajukan permohonan sengketa ini dalam jumlah banyak dan terus menerus, hal ini sudah melanggar Pasal 4 ayat (3) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013. Berdasarkan alasan dan dalil-dalil tersebut kami meminta kepada Ketua KI Provinsi Banten untuk menolak permohonan pemohon dan menghentikan sengketa ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (4) Peraturan KI nomor 1 Tahun 2013. Alhamdulillah semua keberatan yang kami ajukan telah diterima oleh Majelis Komisioner KI Banten.”. (AS/LLJ).