Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi Proyek Gapura Anyer Dilanjutkan

0
189

Serang,fesbukbantennews.com (9/3/2017) – Kasus dugaan korupsi proyek gapura Anyer tahun 2014 senilai Rp 277,287 juta kembali akan dilanjutkan. Menyusul ditolaknya eksepsi yang dilakukan penasehat hukum  terdakwa Mimin Aminah Keinginan Staf Ahli Bupati Serang Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan oleh majelis hakim topikor Pengadilan Negeri (PN) Serang,Rabu (8/3/2017).

Para terdakwa korupsi gapura Anyer mendengarkan putusan sela majelis hakim PN Serang.(LLJ)

Dengan demikian, maka persidangan Mantan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) ini akan dilanjutkan dengan agenda saksi pada pekan  yang akan datang.

“Menyatakan eksepsi terdakwa Mimin Aminah, Fauzi (Direktur CV Damar Kenari) dan Taufik Hidayat (Konsultan Pengawas PT Deco Multipilar) tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan sah untuk memeriksa dan mengadili terdakwa. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini,” ujar Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.

 

Pada eksepsi yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa Mimin, Hermawanto beberapa waktu yang lalu, ada beberapa poin yang menanggap dakwaan JPU harus batal demi hukum. Pertama keterlibatan tim Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Kedua pihak tersebut diakuinya menjadi penyebab proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi.

 

Menanggapi hal itu, majelis hakim menilai keterlibatan keduanya akan digali dalam proses persidangan (keterangan saksi).

 

“Akan dapat dibuktikan di persidangan apakah tidak eksepsional yang mendapat menghentikan persidangan,” kata Hakim Anggota Novalinda Arianti.

 

Dakwaan JPU yang dianggap tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap. Pertama tentang kedudukan dan jabatan terdakwa juga dimentahkan oleh majelis hakim. Dalam eksepsinya, dakwaan primair JPU, terdakwa Mimin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Serang No.954/Kep.01-Huk/2014 tertanggal 12 Januari 2014.

Namun dalam uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan subsidair terdakwa dianggap sebagai selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jelas. Hal ini menurutnya sangatlah tidak cermat, mengenai jabatan terdakwa ebagai Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

 

Hal itu membuat Jaksa Penuntut Umum telah melanggar ketentuan Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang mengakibatkan dakwaan kabur atau tidak jelas (obscuur libel) yang diancam dengan batalnya surat dakwaan A quo.

 

“JPU mengakui telah membuat kesalahan penyidikan (penulisan) yang tidak merubah materi. Dengan demikian majelis tidak dapat menerima keberatan penasihat hukum terdakwa,” kata Novalinda dalam sidang yang dihadiri oleh JPU Kejari Cilegon Saefudin.

 

Majelis hakim juga menolak poin eksepsi terdakwa Mimin mengenai lokasi perkara A quo. Dalam eksepsi menguraikan fakta hukum yang mengarahkan adanya perubahan titik koordinat berada di titik ruas Jalan Raya Pasauran di Desa Umbul Tanjung Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang.

 

Proyek tersebut dijelaskan terdapat dua titik. Pertama  titik koordinat S. 060 14’ 21.8” E. 1050 49’ 38.9 dan titik koordinat berada di titik ruas Jalan Raya Pasauran di Desa/Kecamatan Anyer Kabupaten Serang dengan titik koordinat S. 060 02’ 52.3” E. 1050 55’ 30.2. Namun menurut majelis dakwaan JPU mengenai titik kordinat tersebut sudah jelas.

 

Eksepsi yang ditolak majelis juga mengenai  dakwaan JPU terdapat pertentangan satu dengan yang lainnya. Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama. Dakwaan JPU yang disusun secara subsideritas tidak mengurai fakta hukum sebagaimana kenyataan terjadi. Dakwaan tersebut juga disusun tidak mengurai fakta yang disesuaikan dengan unsur-unsur pasal yang didakwakan sebagaimana dakwaan primair dan dakwaan subsidair.

 

Dalam pasal 2 delik intinya adalah secara melawan hukum sedangkan pasal 3 (tiga) delik intinya adalah menyalahgunakan kewenangan.

 

“Menurut majelis tentang dakwaan penuntut umum tidaklah kabur. Sehingga majelis  beralasan untuk tidak menerima eksepsi. Mengenai materi keberatan terdakwa telah memasuki pokok perkara. Maka dakwaan penuntut umum telah memenuhi Pasal 143 KUHAP ,” kata Novalinda.

 

Setelah pembacaan putusan sela tersebut rencananya sidang akan kembali digelar pada Rabu pekan depan dengan agenda saksi.

 

“Karena terdakwa tidak berada di dalam tahanan rutan, penundaan sidang dianggap panggilan resmi. Kalian (terdakwa) hadir pada Rabu 16 Maret 2017, dengan demikian persidangan dinyatakan cukup,” kata  Hakim Ni Putu. (Fhy/LLJ)