Edarkan Tembakau Ganesha,Honorer Kecamatan Kasemen Ditangkap Polisi

0
163

Serang,fesbukbantennews.com (1/2/2017) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten meringkus pelaku dugaan penyalahgunaan narkoba jenis tembakau ganesha. Pelaku yang diketahui berisial RD yang berpofesi sebagai honorer di Kecamatan Kasemen ,Kota Serang hanya bisa pasrah saat diamankan.

RD (jongkok) pegawai honorer Kecamatan Kasemen saat Ditangkap Polisi bersama Karang bukti.

 

AKBP Akhmad mengatakan jika penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat, jika salah satu hononer di Kecamatan Kasemen jadi pengedar narkoba jenis baru, yakni tembakau ganesha. Saat dilakukan penangkapan di Kecamatan, petugas berhasil mengamankan satu paket tembakau ghanesa sebanyak 0,10 gram.

 

“Saat dilakukan penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket tembakau ghanesah, selanjutnya pelaku di bawa kediamannya yang tak jauh dari kantor kecamatan, dan berhasil mengamankan satu kresek yang diperkirakan sebanyak 2 kilo gram tembakau ganesha yang belum di paket kecilakan,” katanya, Jum’at (10/02/2017).

 

Lanjut Akhmad, jika pengakuan dari pelaku, ganja tersebut di dapatkan dari internet, dan juga dirinya baru mengedarkan kali ini saja. “Jadi kita masih lakukan proses penyidikan lebih lanjut, guna menangkap bandar pemasok tembakau ghanesa ke pada pelaku,” katanya.

 

Sementara itu pelaku yang berisial RD lansung di bawa ke BNNP Banten guna proses penyidikan, akibat perbuattannya, pelaku pelaku dikenakan UU Narkotika pasal 35 tahun 2009, jo pasal 111, 112 dan 114 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (Man/LLJ)