Edarkan Ganja, Dua Buruh di Baros Diamankan Petugas

0
189

Serang,fesbukbantennews.com (15/11/2016) – Tim Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan dua pelaku penyalah gunaan narkoba jenis ganja di Kampung Babakan, Desa Sidamukti, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.

Dua buruh harian lepas di Baros yang diamankan petugas.(man)
Dua buruh harian lepas di Baros yang diamankan petugas.(man)

Kedua pelaku yang diamankan tersebut merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diketahui bersial UM (30) dan BO (24) dalam kasus yang sama. Keduanya diketahui sebagai buruh harian lepas di daerah Baros. Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan 11 paket narkotika jenis ganja, dan uang 315 ribu hasil penjualan narkoba.

 

Informasi yang di peroleh dari Kabid Humas Polda Banten, AKBP Zaenudin bahwa penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika salah satu tempat di daerah meraka sering terjadi penyalah gunaan narkoba jenis ganja. Tanpa menunggu waktu, tim Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Banten langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka bersama barang buktinya.

 

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, di wilayah  Baros sering terjadi penyalah gunaan narkoba jenis ganja, kemudian tim melakukan lidik dan pemeriksaan terhadap tersangka di rumah nya,  Kemudian dari hasil penggeledahan didapatkan 11 paket ganja,  Saat ini kasusnya masih dalam proses pengembangan di lapangan,” katanya, Selasa (15/11/2016).

 

Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang RI  no 35 tahun 2009 tentang narkotika/ dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (man/LLJ)