Duh, Lima Murid SD di Pandeglang Dicabuli Gurunya

0
232

Pandeglang, fesbukbantennews.com. (18/5/2016) – Seorang guru Sekolah Dasar Negeri berisial MA (54), harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Pandeglang, setelah dilaporkan kelima muridnya telah melakukan tindakan asusila yang dilakukan sang guru di dalam kelas.

Guru SD di Kecamatan Cikedal Pandeglang terduga pencabulan muridnya.
Guru SD di Kecamatan Cikedal Pandeglang terduga pencabulan muridnya.

Dihadapan petugas, MA yang diketahui seorang guru Matematika, di SD Negeri Kecamatan Cikedal ini mengaku mengaku hilap telah melakukan perbuatannya, karena tak kuat menahan nafsu birahinya.

“Saya hilaf pak melakukan semua perbuatan itu, saya merasa bersalah telah berbuat seperti itu, karna saya tidak bisa menahan birahi saya saat melihat murid-murid saya,” kata MA, saat diperiksa oleh polisi, Selasa, (17/05/2016).

Selain itu, MA mengaku untuk jika untuk memuluskan aksinya, dirinya memerintahkan beberapa murid perempuan yang tak bisa menjawab soal darinya untuk belajar tambahan. Dengan cara tersebut, sang murid dimintai untuk memperbaiki sikap duduk. Saat itu MA yang telah merencanakan perbuatannya tersebut, langsung mencabuli muridnya.

“Iya pak, saya memegang-megang alat kelamin anak-anak perempuan murid saya, jadi murid-murid saya yang perempuan saya kasih soal yang sekiranya susah dan tidak bisa dijawab oleh murid saya, dari situ saya bilang yang tidak bisa menjawab soal akan mendapatkan bimbing belajar tambahan. Saat itu saya minta murid perempuan saya suruh duduknya dibenarkan, dan saya gerayangi tubuh murid saya, dari payudara sampe ke kemaluannya,” katanya.

Sementara itu Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Pandeglang mengatakan, bahwa tersangka ini merupakan guru matematika dan sedikitnya lima murid telah ia cabuli dengan cara memegang alat vital muridnya dan dada muridnya.

“Jadi MA ini guru matematika di SD Negeri Cikedal, dirinya melakukan perbuatan tindakan asusila kepada lima murid perempuannya, dengan modus memberikan soal dan jika tidak bisa menjawab maka akan mendapatkan pelajaran tambahan,” kata Kepala Unit PPA Polres Pandeglang Ipda Tb Sanusi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam disel Polres Pandeglang, dan akan dijerat dengan pasal 82 junto dan pasal 76 e Undang-Undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (iman/LLJ).