Dugaan Money Politic Timses Irna-Tanto Hari Ini Diplenokan Panwaslu Pandeglang

0
448

Pandeglang,fesbukbantennews.com (13/11/2015) – Hari ini, Jumat 13 November 2015, Panwaslu Kabupaten Pandeglang akan melakukan pleno terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Tim Sukses (Timses) pasangan calon Bupati Pandeglang Irna Narulita dan calon wakil bupati Tanto Warsono (INTAN).

Bukti dugaan pelanggaran Tim Irna-Tanto.(LLJ)
Bukti dugaan pelanggaran Tim Irna-Tanto.(LLJ)

Timses pasangan INTAN tersebut, diduga melakukan pelanggaran kampanye dengan menjanjikan uang Rp10 juta kepada jamaah pengajian di Kecamatan Majasari, belum lama ini.
“Saat ini kami masih memeriksa terlapor dan pelapor dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pasangan nomor urut dua. Insya Allah besok (hari ini, red) kita plenokan dan hasilnya bisa diketahui,” ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Pandeglang Nana Subhan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (12/11) siang.
Informasi dugaan money politic itu diketahui berdasarkan tiga klip video hasil penyelidikan Panwascam Majasari. Tiga klip video masing-masing berdurasi sekitar satu sampai dua menit itu memperlihatkan wawancara petugas Panwascam Majasari dengan warga yang memperlihatkan stiker pasangan kandidat nomor dua.

Kemudian, menurut pengakuan salah seorang petugas Panwascam ada pengakuan warga yang akan mendapatkan uang Rp10 juta untuk memperbaiki madrasah jika memilih pasangan INTAN.
Ia menjelaskan, kasus ini muncul berdasar hasil temuan Panwascab Majasari yang menemukan dugaan pelanggaran kampanye. Dimana ditemukan salah seorang berinisial Hj M yang diduga merupakan Timses INTAN.

Namun pihaknya akan mendalami apakah Hj M itu Timses INTAN atau bukan.

“Untuk memastikan Hj M itu Timses INTAN atau bukan itu harus didalami. Sementara untuk pelanggaran nomor urut lainnya belum ada masuk dan ditemukan,” terangnya.

Selain temuan di Majasari, pihaknya juga menemukan dugaan pelanggaran kampanye di tempat pendidikan di Kecamatan Koroncong.

“Di Koroncong juga masuk, ada dugaan kampanye di sekolah dan akan dalami. Hasilnya akan kita umumkan,” ungkapnya.

Sementara Ketua Tim Penghubung Nurjanah membantah Hj M merupakan Timses INTAN.

Menurut dia, menurut surat keputusan (SK) KWK 1 PKPU Nomor 7 ada tim sembilan yang berhak melakukan kampanye.

“Itu bukan Timses mungkin dan mungkin hanya simpatisan. Saya kok aneh ya yang dihajar itu nomor dua saja, kan nomor satu dan tiga juga ada pelanggaran,” kilahnya.(arla/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here