Dugaan Korupsi Genset RSUD Banten, Kepala Dinkes Banten dan Rekanan Dijebloskan ke Penjara

0
237

Serang, fesbukbantennews.com (16/8/2018) – Terkait dugaan korupsi pengadaan  genset di RSUD Banten tahun 2015 senilai Rp2,2 miliar, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Sigit Wardojo dan dua rekanannya ditahan Kejaksaan Tinggi Banten,Kamis (16/8/2018).

Kadinkes Banten Sigit.(foto:banten prov).

Berdasarkan info yang berhasil dihimpun, Sigit dan dua rekanan ditahan di lokasi berbeda. Sigit dan rekanan kerja Kontraktor bernama Endi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas B Serang. Keduanya meninggalkan Kantor Kejati Banten sekira pukul 16.00 WIB. Sedang Adit merupakan Tim Survei ditahan di Lapas Pandeglang. Adit digelandang ke Lapas Pandeglang sekira pukul 17.15 WIB.

Berdasarkan info dari  pegawai  Kejati Banten yang tak mau dituliskan namanya, penahanan dilakukan setelah ketiganya diperiksa oleh pagi tadi secara maraton oleh Penyidik Pidana Khusus Kejati Banten.

” tadi sore, (Kamis , 16/8/2018), pak sigit Dinkes dan dua rekannya ditahan , ”  kata dia kepada FBn.

Terpisah , Kasipenkum Kejati Banten Holil Hadi  dihubungi FBn membenarkan, bahwa pihaknya  melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan genset di RSUD Banten yang merugikan keungan negara Rp500 juta.

”  (tersangka) S ditahan di rutan serang . untuk dua puluh Hari kedepan, ” kata Kasipenkum Kejati Banten kepada FBn.

Sebelumnya Holil juga kepada wartawan mengungkapkan, upaya menguak dugaan korupsi dalam kasus ini tidak hanya berhenti pada ketiga tersangka. Jika dalam proses persidangan ditemukan fakta baru keterlibatan orang-orang di luar ketiga tersangka, pihaknya tidak segan-segan memeroses lebih lanjut.

“Kita belum tau apakah akan bertambah atau tidak, kalau ternyata dalam perkembangan di persidangan ada keterlibatan pihak lain kita akan proses,” jelasnya.

Sementara, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas II B Serang, Muhamad Kafi membenarkan ada dua orang tahanan yang dijebloskan ke Rutan Serang. “Betul ada dari Kejati,” kata Kafi.

Untuk diketahui,kasus ini merupakan tindaklanjut dari temuan laporan hasil pemeriksa keuangan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten dan Inspektorat Provinsi Banten. Berdasarkan LHP BPK terdapat kerugian negara sebesar Rp500 juta. Sedangkan dari LHP Inspektorat Banten lebih dari Rp500 juta.(LLJ).