Duel Gara -gara Cewek, Santri di Kota Serang Tewas Ditusuk Tukang Bubur

0
601

Serang, fesbukbantennews.com (19/3/2018) -AR (18) santri pesantren Tahfidz Insan Madani kampung Cibebek, Jl. Mayabon, Banjarsari, Cipocok Jaya, Kota Serang, tewas , Sabtu (17/3/2018). Akibat ditusuk oleh AH (18) alumni pesantren tersebut yang sekarang berprofesi sebagai tukang bubur.

Tersangka AH di mapolsek Cipocok. Kota Serang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun,
AR (18), warga asal Lampung dan dsn tinggal di Mekarsari Merak, serta AH (18), warga asal Desa Marga Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, melakukan duel lantaran kekasih tersangka , PP , diejek oleh korban AR.

Dalam aksi duel tersebut, AR tewas setelah terkena tikaman pisau pada bagian dada kiri hingga menembus jantung. Peristiwa itu bermula saat kekasih AH yang juga merupakan santriwati di pesantren yang sama, PP, warga Cikande, Kabupaten Serang diejek korban AR. Merasa tidak terima dengan perlakuan AR, PP mengadukan kejadian tersebut kepada kekasihnya AH.

Mendapat pengaduan tersebut, AH emosi. Ia mengajak korban untuk berduel. Ajakan AH diterima korban. Keduanya kemudian bersepakat menyelesaikan pertengkaran tersebut layaknya dua koboy di film laga. Namun sebelum menuju tempat yang sudah ditentukan, rupanya AH menyelipkan sebilah pisau dapur di pinggangnya.

Saat duel terjadi, AH mengeluarkan pisau tersebut dan menusukkannya tepat di bagian dada sebelah kiri sampai tembus ke jantung korban. Akibatnya, korban mengalami pendarahan hingga akhirnya meninggal dunia. Jenazah korban sempat dibawa ke RSUD Banten di Jalan Syeh Nawawi Albantani, Cipocok Jaya, Kota Serang.

Kepala Kepolisian Sektor Cipocok Jaya Kompol Ucu Syaefullah ketika ditemui membenarkan kejadian tersebut. Menurut Kapolsek, akibat tusukan yang mengenai jantung, korban tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.

“Yang bawa korban ke rumah sakit adalah tersangka,menggunakan sepeda motor,” kata Kapolsek, Senin (19/3/2018).

Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya membawa pisau hanya untuk menggertak korban saja, bukan untuk menusuknya.

Tersangka sendiri dijerat dengan pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP.(LLJ).