Dua Terdakwa Korupsi Stadion Badak Pandeglang Rp6,4 Miliar Jalani Sidang Perdana

0
644

Serang,fesbukbantennews.com (10/9/2015) – Dua terdakwa kasus dugaan proyek pemasangan synthetic track athletic (lintasan atletik sintetis) di Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang senilai Rp6,4 miliar jalani sidang perdana di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang,Rabu (9/9/2015) kemarin.

JPU David Prasetyo (kiri) sedang membacakan dakwaan.(LLJ)
JPU David Prasetyo (kiri) sedang membacakan dakwaan.(LLJ)

Kedua terdakwa tersebut, Asisten Deputi Pengembangan Kemitraan Kepemudaan dan Keolahragaan pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Iman Bonila Sombu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan direktur PT Teta Cipta Mandiri (TCM) berinisial dana Layly Dwiyati.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Epiyanto dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ucup Supriyatna dan David Prasetyo, kedua terdakwa dituding melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pemasangan lintasan atletik sintetis tahun 2013 senilai RpRp6.435.500.000,-.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU secara bergantian terungkap, proyek yang seharusnya beres tahun 2013 tersebut,ternyata baru beres 2014. “Bahkan pekerjaan tersebut baru beres 70 persen. Sementara pembayaran sudah beres 100 persen,” kata jaksa David.

Kedua terdakwa, tegas JPU dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Usai dakwaan kedua terdakwa dibacakan. Selanjutnya majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. Dengan agenda pemeriksaan saksi.
Diketahui, proyek pemasangan lintasan atletik sintetis ini berdasarkan pengajuan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pandeglang. Kemenpora menyetujuinya, lalu menunjuk Dispora Kabupaten Pandeglang sebagai panitia layanan pengadaan secara elektronik (LPSE). Sementara, kepanitiaan lelang dan pejabat pembuat komitmen (PPK)-nya dari Kemenpora.

Indikasi korupsi muncul karena proyek ini seharusnya rampung pada 2013. Namun, molor sampai 2014. Itu pun baru mencapai 70 persen. Padahal, pembayaran proyek telah 100 persen. Akibatnya negara mengalami kerugian keuangan negara Rp3,4 miliar.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here