Dua Terdakwa Korupsi Proyek Sodetan Cibinuangeun Rp16 Miliar Divonis Setahun Penjara

0
698

Serang,fesbukbantennews.com (5/8/2015) – Dua terdakwa korupsi pada proyek pembangunan sarana penunjang sodetan Cibinuangeun, Lebak,Banten senilai Rp19 miliar konsultan pengawas proyek Eko Darwanto, dan Direktur I PT DAU Tety Yogianti,oleh majelis hakim pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (19/8/2015) dihukum masing-masing setahun penjara.

Dua terdakwa kasus korupsi proyek sodetan cibinuangen Rp16 miloar sedang mendengarkan putusan hakim.(LLJ)
Dua terdakwa kasus korupsi proyek sodetan cibinuangen Rp16 miloar sedang mendengarkan putusan hakim.(LLJ)

 

Kedua terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp5 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara. Putusan tersebut lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut keduanya dengan 1 tahun dan 6 bulan penjara, Denda Rp50 juta, dan subsider 6 bulan kurungan penjara.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Jesden Purba dengan JPU Helpisah, kedua terdakwa juga dikenai uang denda Rp50 juta, subsider 6 bulan.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa telah secara dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal melanggar Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Eko, menurut majelis hakim, telah melalaikan tugasnya. Yakni selaku pengawas tidak melakukan pekerjaannya, sehingga proyek tersebut bermasalah. Sedangkan Tetty melakukan pembiaran dengan memberikan bendera perusahaannya digunakan orang lain.
“ menghukum kedua terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing satu tahun penjara,” kata hakim.

Kedua terdakwa dikenakan denda Rp 50 juta dengan subsider 6 bulan. Namun keduanya tidak diharuskan membayar uang pengganti. Sebab terbukti keduanya tidak menikmati. Namun telah menguntungkan orang lain.

Untuk diketahui, kasus korupsi sodetan Cibinuangeun senilai Rp 19 miliar ini juga menyeret adik tiri Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah yakni Lilis Karyawati Hasan.

Jumlah seluruh terdakwa dalam kasus ini yakni sebanyak tujuh orang  yani  Dedi Mashudi (PPK BBWSC3), Yayan Suryana (Direktur III  PT Delima Agung Utama), Lilies Karyawati Hasan (Direktur CV Tunas Mekar Jaya), H Memet (pelaksana lapangan), Tetty Y (Direktur I  PT Delima Agung Utama), Hj. Nila Suprapto (Komisaris PT Delima Agung Utama), dan Eko Darwanto (konsultan).

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP proyek yang dibangun di Kampung Burunuk, Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, itu merugikan keuangan negara Rp3.512.089.392. Soalnya, pengerjaannya diambil alih oleh Lilies Karyawati Chasan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tunas Mandiri Jaya Utama (TMJU). Dari PT DAU, nilai proyek berkurang menjadi Rp16 miliar lebih.

Namun, adik kandung Walikota Serang Tb Haerul Jaman itu kembali menyerahkan pengerjaan proyek yang diadendum empat kali itu kepada Memet. Sesuai komitmen lisan antara kedua tersangka, nilai proyek kembali berkurang menjadi Rp10 miliar. Lilies disebutkan mengambil keuntungan senilai Rp6 miliar. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadinya. Alhasil, proyek nasional yang dikerjakan oleh Memet tidak sesuai spesifikasi.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here