Dua Pulau di Kabupaten Serang Dikuasai Perorangan ,Pajak Masuk Kota Serang

0
233

Serang,fesbukbantennews.com (5/3/2017) –  Pulau Pamujan kecil seluas 7.000 meter dan Pamujan besar (pulau Tiga)  seluas 20.000 meter yang masuk wilayah Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang  diduga dikuasai pribadi. Hal itu berdasarkan beredarnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)  Pulo Pamujan Kecil   atas nama Tb Ishak dan Pulau Pamujan Besar atas nama H  Imron dan SPPT PBB penggarap atas nama Hubes yang diterbitkan oleh Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kota Serang.

Pulau Mujan Besar (kkp-dppk)

 

“Kalau secara administrasi peta desa kedua pula masuk wilayah Desa Domas, Kecamatan Pontang namun kini informasinya sudah dikuasi perorangan. Saya sendiri kaget, kemarin sore terima telepon dari Kasat Reskrim Polres yang minta keterangan tentang siapa pemberi ijin pengelolaan pulau kepada pihak perorangan dan siapa yang sudah menjualnya, terus  saya jawab ya tidak tahu,” kata Dahyar Sopian, Camat Pontang, Kamis (2/3).

 

 

Menurut Dahyar, dirinya tidak mengetahui karena memang betul tidak mengetahui, menjalani tugas menjadi Camat Pontang juga baru dua bulan lalu. Kalau berdasarkan keterangan sementara dari Kepala Desa Domas, pihaknya tidak pernah menyewakan apalagi sampai menjualnya.

 

“Setahu saya ke-dua pulau tersebut masih dalam proses sengketa antara Pemkot dengan Kabupaten Serang yang ditengahi penyelesaiannya oleh Pemprov Serang. Adapun ke-dua pulau dikuasai perorangan yang mengeluarkan bukan dari kita tetapi dari Pemkot Serang,” katanya.

 

Dahyar mengaku, tidak mengetahui secara pasti Kastreskrim yang mengubunginya dari Polres Serang apa Kota Serang.

 

“Waktu telepon bilangnya saya kasat reskrim polres cuman gak nyebut dari polres mananya. Soalnya saya gak sempet nanya keburu banyak ditanya dan saya arahkan untuk lebih jelasnya sebaiknya menanyakan ke Pemkot,” katanya.

 

Anggota DPRD Kabupaten Serang Ubaidillah yang juga selaku warga Desa Domas, mengatakan Pulau Pamujan Besar dan Kecil masuk wilayah Kabupaten Serang.”Namun kini tidak tahu mengapa pengelolaannya dikuasai investor asal Kota Serang. Ini terjadi karena Pemkab Serang pasif  padahal  sudah ada Perda nomor 2 tahun 2013 tentang  zonasi wilayah pesisir  dan pulau-pulau kecil,” katanya.

 

Dikatakan Ubaidilah, Perda tersebut sudah disahkan tetapi Pemda-nya diam.  Secara administrasi sebetulnya Kota Serang tidak memiliki pulau.

 

“Ke-dua pulau itu masuknya ke Desa Domas karena memang lebih dekat. Saya sangat menyangkan kenapa Pemda diam,” katanya.

 

Keterangan Berbeda disampaikan Kepala Bagian Aset dan Perlengkapan Kabupaten Serang Nur Saad mengatakan, kalau kedua pulau itu sudah milik Kota Serang.”Kalau Kabupaten itu, pulau Lima, Pulau Burung, Pulau Tunda, Pulau Panjang, Pulau Pisang, dan Pulau Kubur, sedangkan Pulau Pamujan Besar dan Kecil sudah menjadi milik Kota Serang,”katanya.

 

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Gogo Galesung belum mengetahui adanya penyelidikan untuk mencari tahu pemberi ijin pengelolaan terhadap kedua pulau tersebut.”Belum ada bro,” katanya singkat. (Rup/BR/LLJ)