Dua PNS UPTD Pendidikan Taktakan Diamankan Tim Saber Pungli Polres Serang Kota

0
233

Serang,fesbukbantennews.com (24/19/2017) – Tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Satreskrim Polres Serang Kota mengamankan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Unit Pelaksana Tugas (UPT) Dinas Pendidikan Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Ruang Juru Bayar UPTD Pendidikan Taktakan yang disegel Tim Saber Pungli Polres Serang Kota.

Keduanya yakni seorang guru SD berinisal AS (57) dan EP (52) yang menjabat sebagai bendahara UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Taktakan.

Wakapolres Serang Kota Kompol Tidar Wulung Dahono mengatakan, terungkapnya praktik pungli berdasarkan hasil penyelidikan bahwa pungli dilakukan guna memuluskan proses peminjaman uang ke bank bagi guru-guru diwilayah Kecamatan Taktakan .

“Untuk mempelancar proses peminjaman ke bank, setiap guru diminta sejumlah uang Rp1,5 juta. Jika tidak dipenuhi maka guru tak dapat meminjam uang ke bank. Tapi, kalau dipenuhi maka proses pencairan uang pinjaman dipercepat,” kata Tidar, Selasa (24/10/2017).

Padahal dalam peraturan tidak dikenakan biaya pengurusan persyaratan peminjaman uang ke bank. Sehingga, pihaknya menyimpulkan bahwa ada tindak pidana korupsi. “Yang bersangkutan melakukan melalui jabatan untuk memperkaya diri sendiri dalam kewenangan jabatan,” katanya.

Saat ini, keduanya masih dilakukan pemeriksaan secara intensif kepada keduanya. Sebab, pihaknya masih mengembangkan apakah ada tersangka lain yang terlibat. “Pengakuannya belum lama (melakukan pungli). Tapi, kita gali selama setahun kebelakang. Kita lihat rekap dari bendahara,” jelasnya.

Sebagai barang bukti, petugas mengamankan barangbukti uang tunai Rp1,9 juta, satu unit telpon genggam, dan tiga amplop. Ruang kerja EP pun sudah dipasang garis polisi guna proses penyelidikan.

Akibat aksinya, keduanya melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. “Kita kaitkan Pasal 31 Undang Undang tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang 20 tahun 2001 tentang Tindak pidana Korupsi,” tukas Tidar.(dhow/ LLJ).