Dua Pengedar Obat Terlarang ke Pelajar di Banten Melalui Facebook Diciduk Polisi

0
207

Serang,fesbukbantennews.com(17/8/2016) –  Dua pengedar obat penenang jenis Tramadol dan Eksimer berhasil di tangkap Direktorat Seserse Narkoba Polda Banten. keduanya menjual obat penenang kepada para pelajar SMP dan SMA, serta masyarakat secara online lewat jejaring sosial facebook. 

Dua pengedar obat terlarang di kalangan pelajar saat diperiksa di Mapolda Banten.
Dua pengedar obat terlarang di kalangan pelajar saat diperiksa di Mapolda Banten.

 

Kasubdit II Ditnarkoba Polda Banten, AKBP Irwansyah, mengatakan jika kedua pelaku yang berisial A dan W berhasil diamankan petugas dengan berpura-pura sebagai pembeli di daerah Rau dan Komplek Serang Hijau Kota Serang. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 550 pil Tramadol dan Eksimer, serta uang jutaan rupiah dari hasil penjualan obat penenang tersebut.
“Dari pengakuan tersangka, mereka mengedarkannya ke pelajar dan para pengangguran,”katanya, Selasa, (16/08/2016).

Irwansyah menerangkan, para tersangka mendapatkan obat tersebut dari seseorang bandar di daerah Tangerang. Kini, petugas tengah memburu pemasok obat-obatan tersebut.

“Penggunaan obat ini harus menggunakan resep dokter dan untuk tujuan medis. Namun, penggunaan obat ini disalahgunakan oleh sebagian kalangan,” katanya.

akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman dikenakan selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.

Salah seorang tersangka A mengatakan, ia menjual obat-obatan tersebut ke dalam paket kecil. Satu paket obat kecil yang berisi lima butir pil dijual seharga Rp 10 ribu.

“Saya hanya menjual ke orang yang dikenal saja, kebanyakan pembeli obat-obatan para pelajar dan orang yang belum bekerja atau pengangguran,” katanya kepada wartawan. (iman/LLJ)