Dua Pencuri di Pelataran Masjid Cikepuh Kota Serang Dihukum 6 Bulan Penjara

0
199

Serang, fesbukbantennews.com (11/4/2018) – Dua warga Palembang yang tertangkap massa dan nyaris tewas saat mencuri uang milik jamaah di pelataran masjid Uswatun Hasanah , Cikepuh ,Kota Serang, Edy Wijaya dan M Tusin, oleh majelis hakim pengadilan Negeri (PN) Serang dihukum pidana masing-masing enam (6) bulan penjara.

Dua tersangka pencurian Uang di Mobil milik jamaah sholat jumat di masjid Cikepuh kota Serang.(ist)

Dalam sidang yang dipimpin haji Yusriansyah dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Bachtiar Hilmy, dua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Herbet Marbun, dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian.

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencurian pada 26 Januari 2018 lalu di halaman masjid Uswatuh hasanah, Cikepuh kota Serang. Dan melanggar pasal 363 ayat 5 KUHP.

” menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 bulan, ” kata hakim.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya selama 10 bulan.

Untuk diketahui ,kedua terdakwa tersebut melakukan pencurian disaat pemiliknya sedang melaksanakan sholat jumat.

Aksi kedua Pencuri tersebut diketahui Tukang parkir yang Sudah curiga sejak keduanya memasuki pelataran masjid.

Alhasil, kedua pencuri tersebut babak belur oleh massa. Dan nyaris tewas dibakar massa jika tak dicegah polisi.(LLJ).