Dua Pejabat Pemprov Banten Terduga Korupsi Kapal Nelayan Rp12 Miliar Akhirnya Dipenjara

0
238

Serang,fesbukbantennews.com (24/8/2016) – Setelah empat tahun ditetapkan jadi tersangka dan kasusnya terkatung-katung di Kejagung, Kepala Balai Budi Daya Ikan Air Tawar pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Mahyudin dan Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Provinsi Banten Ade Burhanudin resmi ditahan di Rutan Klas II B Serang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (23/8/2016).

Petugas Pidsus Kejari Serang sedang memeriksa berkas dugaan korupsi DKP Banten.
Petugas Pidsus Kejari Serang sedang memeriksa berkas dugaan korupsi DKP Banten.

 

Menyusul dilimpahkannya perkara tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus dugaan korupsi pengadaan kapal kayu berbobot 30 Gross Tonnage (GT) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten senilai Rp 12 miliar tahun anggaran 2011 oleh Kejagung RI ke Kejari Serang, Selasa (23/8/2016). Sebelumnya, dalam proses penyidikan kasus tersebut, kedua tersangka ditahan penyidik Kejagung Ri di Rutan Salemba.

 

“Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Serang. Kedua tersangka ditahan terkait kasus dugaan korupsi pada dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten,” ujar Kasi Penuntutan Kejati Banten Kiki Yonanta.

 

Setelah dilimpahkan proses tahap II, berkas kedua tersangka dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang untuk mengadili kedua tersangka. Namun, sebelum dilimpahkan penyidik akan merampungkan proses administrasi dan penyusunan surat dakwaan terhadap kedua tersangka. “Segeralah kami limpahkan ke pengadilan. Kami masih merampungkan surat dakwaan bersama-sama dengan Kejagung,” katanya.

 

Pada pengadaan proyek tersebut Mahyudin merupakan Kepala Bidang Sumber Daya Kelautan pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek. Sedangkan Ade Burhanuddin adalah Kasubag Umum pada DKP Provinsi Banten sekaligus panitia pelelangan proyek dari KKP itu.

 

Oleh Kejagung, Mahyudin dan Ade Burhanudin ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek kapal 30 GT untuk Kelompok Usaha Bersama (Kube) Nelayan di Banten pada 2013. Keduanya disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

 

Kasus ini sempat ditangani Kejaksaan Tinggi Banten sampai tahap pemeriksaan saksi-saksi. Lalu, dengan alasan bahwa proyek pengadaan kapal 30 GT menggunakan dana APBN dan APBD Provinsi Banten dan tidak sesuai spesifikasi, bahkan salah satu kapal tidak dapat digunakan, Kejagung mengambil alih pengusutannya.

 

Pengusutan kasus ini berjalan cukup lama. Proyek sebesar Rp8,6 miliar itu diselidiki sejak 2012. Tanggal 28 Desember 2012, Mahyudin dan Ade Burhanudin ditetapkan sebagai tersangka.

 

Terpisah, Kepala Rutan Klas II B Serang Ratu Prihartati mengatakan membenarkan pihaknya menerima titipan tahanan dari kejaksaan. Saat ini keduanya ditahan di ruang mapeling (masa pengenalan lingkungan) rutan sebelum dijebloskan ke blok tahanan tipikor. “Iya tadi dua tersangka tahanan titipan dari kejaksaan. Saat ini keduanya ditempatkan ke ruang mapeling sebelum dimasukan ke dalam blok tipikor,” katanya. (mhyie/LLJ)