Dua Kali Tuntutan Kasus Dugaan Pencurian Besi Kapal di Puloampel Ditunda

0
167

Serang,fesbukbantennews.com (1/6/2017) – Untuk kedua kalinya tuntutan untuk dua terdakwa dugaan pencurian potongan besi scrap kapal di Jetty Admiral, Pulo Ampel, Kabupaten Serang  Halili dan Yudi Irhamilah di Pengadilan Negeri (PN) Serang kembali ditunda.

Dua terdakwa kasus dugaan pencurian potongan besi Kapal di Puloampel Kabupaten Serang saat disidangkan di PN Serang .

Rabu (315/2017) kemarin,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Afiful mengatakan , ditundanya sidang karena dua terdakwa tidak dibawa.lantaran hari itu  banyak sidang ,sementara waktu sidang di bulan puasa ini  terbatas. Hanya sampai jam 15.00 wib.

” iya sidangnya  ditunda,harusnya kita membacakan tuntutan ,’ ujar Afiful.

Pada sidang sebelumnya terungkap,kedua terdakwa menolak barang bukti yang dihadirkan JPU . sebab barang bukti tersebut bukan besi yang diperkarakan oleh penyidik dan juga JPU.

Itu seratus persen bukan barang buktinya. Saya yakin,” kata Halili (53), salah seorang terdakwa saat memeriksa barang bukti yang ditunjukkan penuntut umum dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Eni. Bantahan terdakwa sendiri , tidak ditanggapi oleh penuntut umum.

Pada persidangan lalu, penuntut umum diminta menghadirkan barang bukti potongan besi scrap yang dicuri Halili dan Yudi Irhamilah dicurigai telah hilang. Pengacara kedua terdakwa, Herbert Marbun menduga barang bukti itu tidak disita, melainkan dititipkan kepada Wijoseno, pelapor. “Seharusnya, dititipkan ke Rupbasan,” kata Herbert usai sidang.

Bahkan hingga saat ini, barang bukti besi dan mobil  yang dituding untuk melakukan kejahatan tidak bisa diperlihatkan oleh JPU.

Kedua terdakwa diajukan ke persidangan lantaran dituduh mencuri potongan besi scrap kapal pada Selasa 31 Januari 2017.

Sesuai surat dakwaan, Halili mendatangi ke Jetty Pelindo terdakwa bertemu dengan Jatmiko Eko Feri dan Dulbari (DPO). Kemudian Halili melihat potongan besi scrap. Kelimanya akhirnya sepakat mengambil besi tersebut.

Kemudian Halili meminta besi scrap kepada Yudi. Kemudian terdakwa Yudi sepakat bahwa hasil penjualan akan dibagi dua. Saat proses pengambilan, Yudi mengawasi situasi.

Halili meminta kepada Jatmiko, Eko dan Dulbari (DPO) membawa mobil pikap untuk membawa besi scrap. Kemudian Halili menelpon Yudi memberi tahu bahwa mobil pikap hitam A 8844 X sudah masuk.

Kemudian potongan besi pun diangkut ke dalam mobil. Halili lagi-lagi menghubungi Yudi member tahu bahwa mobil siap keluar membawa potongan besi.

Mobil diarahkan menuju jalan belakang. Ternyata di sana hanya cukup untuk kendaraan roda dua. Mobil balik arah dan keluar melalui jalur depan. Ternyata seorang petugas keamanan tengah berjaga dan langsung mengintrogasi pera terdakwa. Kendaraan kemudian turut diamankan di pos keamanan.

Tidak berapa lama kedua terdakwa ikut diamankan, sementara yang tiga pelaku lain melarikan diri.

“Ternyata, pelapor bukan kuasa pemilik kapal yang sah. Kami, kemarin sudah menghadirkan kuasa pemilik kapal sebenarnya. Artinya, pelapor tidak memiliki legal standing membuat laporan,” kata Herbert. (LLJ)