Dua Anggota DPRD Pandeglang Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi P3T

0
591

Pandeglang, fesbukbantennews.com (26/2/2018) – Terkait dugaan kasus korupsi Program Percepatan Pembangunan Desa Tertinggal atau P3T tahun anggaran 2017, jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memeriksa dua anggota DPRD Pandeglang, Erin Fabiana (Fraksi Gerindra) dan Iing Andri Supriadi (Fraksi Demokrat), Senin (26/2/2018).

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Erin Fabiana A usai diperiksa Kejari Pandeglang.

Dari informasi yang dihimpun, keduanya dimintai keterangan sebagai saksi dugaan gratifikasi P3T dari pengusaha.

Sementara berdasarkan pantauan, Erin Fabiana yang merupakan Wakil Ketua Dewan tiba di Gedung Kejari Pandeglang, Senin (26/2) sekitar pukul 07.30 WIB. Sedangkan Iing yang juga Ketua Komisi III tiba selang satu jam setelah kedarangan Erin Fabiana.

Erin yang tiba mengenakan baju batik langsung masuk ke Ruang Pidsus untuk dimintai keterangan. Usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 11.00 WIB, Erin tidak banyak menjelaskan hasil pemeriksaan.

“Terkait pemberitaan kemarin (korupsi P3T, red), saya dimintai keterangan. Saya sudah memberikan keterangan di dalam, silahkan tanya kepada penyidik,” ungkap politisi dari Dapil IV ini.

Ditanya soal mekanisme P3T, Erin menyebut program tersebut merupakan bantuan keuangan dan dirinya tidak mengetahuinya.

“Itu kan bantuan keuangan masuk, kita hanya menganggarkan. Lumayan banyak (pertanyaan dari jaksa, red),” tutupnya seraya bergegas meninggalkan wartawan dan masuk ke dalam mobil sedan hitam yang sudah terparkir di halaman kejaksaan.

Kasus itu mencuat setelah Kejari Pandeglang menemukan kejanggalan pada program P3T. Sebelumnya Kejari telah lebih dulu memanggil Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman, mantan Kepala Dinas PUPR yang kini menjabat sebagai kepala Dinas Lingkungan Hidup serta lebih dari 15 pengusaha yang mengerjakan proyek P3T.

Pemanggilan sejumlah anggota dewan sendiri karena salah satu pengusaha yang dimintai keterangan oleh penyidik Kejari menyebutkan, adanya pemberian uang kepada anggota dewan untuk proyek P3T.

Awalnya Kejari memanggil 5 orang nama anggota DPRD yakni Erin Febriana Ansori, Iing Andri Supriadi, Ade Kadar, Hadi Mawardi dan Dadan Sudarma, namun Hadi Mawardi dan Dadan Sudarma tidak memenuhi panggilan Kejari dengan alasan sakit.

Iing salah seorang anggota dewan yang dipanggil Kejari mengaku, pemanggilan dirinya terkait proses penganggaran P3T. Ia menjelaskan, proses penganggaran P3T bantuan keuangan dari provinsi tahun 2015 sepengetahuannya diterima bulan Juni, namun pada saat itu APBD 2015 sudah diketuk palu, sehingga belum dimasukkan ke APBD 2015.

Oleh karena itu, APBD harus disahkan di APBD perubahan 2015. Setelah APBD 2015 disahkan kaitan dengan P3T disitu ada beberapa mekanisme sehingga pada tahun 2015 tidak dapat dilaksanakan dan diluncurkan ke tahun 2016.(arla/LLJ).