Dua Anggota DPRD Banten Terima Suap Untuk Pembentukan Bank Banten

0
671

Jakarta,fesbukbantennews.com (1/12/2015) – Ditangkapnya dua anggota DPRD Banten oleh KPK, Selasa (1/12/2015) siang saat menerima suap, yakni SMH (SM Hartono, Wakil Ketua DPRD Banten dari fraksi Golkar) dan TST (Tri Satya Santosa, anggota komisi III DPRD Banten dari fraksi PDIP). Diduga uang suap itu diberikan untuk pembahasan Perda pembentukan Bank Banten.

Ilustrasi.(net)
Ilustrasi.(net)

“Dugaan sementara serah terima uang itu berkaitan dengan proses Perda di Banten, pembentukan Bank Banten, Bank Daerah Banten,” kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2015), seperti dikutip dari situs detikcom.

Dua anggota DPRD itu diduga menerima uang dalam pecahan dollar AS dan rupiah dari Direktur PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol. Suap senilai ratusan juga rupiah untuk pemulusan Perda pembentukan Bank Banten sekaligus pembahasan penyertaan modal daerah untuk Bank Banten.

“Tentu nanti akan didalami lebih lanjut, status mereka yang dibawa ke KPK total ada 8 orang, 2 anggota DPRD, 1 pimpinan perusahaan daerah, 2 staf dari perusahaan kemudian driver ada 3 orang, totalnya ada 8 orang. 8 orang ini sedang menjalani pemeriksaan, status sampai saat ini adalah terperiksa yang diduga ada tindak pidana korupsi,” jelas Johan.

Pemprov Banten memang tengah menggodok pembentukan Bank Banten. Namun, pembentukan Bank Banten yang merupakan BUMD harus memakai Perda sebagai dasar pembentukan. Selain itu, penyertaan modal daerah juga dibutuhkan untuk pendirian Bank Banten.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here