Dompet Dhuafa Banten Resmikan Rumah Sakit Mata Ahmad Wardi di Kota Serang

0
228

Serang,fesbukbantennews.com (27/9/2017) – Berdasarkan hasil survei kebutaan menggunakan metode Rapid Assessment of Avoidable Blindness (RAAB) tahun 2013 – 2014, sekitar 1,5 persen dari dua juta penduduk Indonesia menderita katarak dan setiap tahunnya sebanyak 240 ribu orang terancam mengalami kebutaan.

Rumah Sakit Mata Ahmad Wardi Taktakan Kota Serang.

Melihat kondisi tersebut, Dompet Dhuafa menganggap penting adanya peningkatan fasilitas kesehatan mata untuk masyarakat. Hal itu menjadi dalah satu latar belakang berdirinya Rumah Sakit Mata Ahmad Wardi, di daerah Taktakan, Kota Serang. Rumah sakit tersebut terletak di atas sebidang tanah seluas 2.348 meter persegi yang diwakafkan oleh Hj. lfa Fatimah kepada Bada Wakaf Indonesia (BWI).

Berdirinya RS tersebut hasil kerja sama BWI dan Yayasan Dompet Dhuafa Republika. “Kami ingin tunjukkan kepada masyarakat bahwa wakaf bukan hanya bisa untuk mendirikan masjid, madrasah, dan kuburan, tetapi juga bisa untuk mendirikan rumah sakit. Kami pun ingin agar wakaf juga mempunyai peran mendekatkan masyarakat kepada fasilitas dan layanan kesehatan,” kata Wakil Ketua Badan Pelaksana BWI, Profesor Syibli Syariaya saat peresmian rumah sakit, Kamis (28/9/2017).

Senada dengan Profesor Syibli, drg. lmam Rulyawan, Direktur Utama Dompet Dhuafa Filantropi pun antusias dengan kehadiran RS khusus mata ini.

“Kehadiran RS Mata Serang adalah sejarah pertama kali kerja sama nazir BWI dan Dompet Dhuafa, dan ini menjadi momentum pengelolaan wakaf produktif di Indonesia yang memastikan amanah agar aset wakaf tersebut memberikan pahala sepanjang masa bagi muwakif,” tutur Imam.

Dompet Dhuafa sendiri mempunyai cita-cita mewujudkan gerakan 1.000 tempat tidur rumah sakit untuk dhuafa dengan konsep wakaf produktif. Sebelum mengelola rumah sakit mata ini Dompet Dhuafa sudah mengelola Rumah Sakit Rumah Sehat Terpadu di Bogor, Jawa Barat, d Rumah Sakit AKA Medika, Lampung. Kedua rumah sakit tersebut juga didirikan dan dikelola berbasis wakaf dari masyarakat. (LLJ).