Dokter Gadungan Perawat di RS Dradjat Prawiranegara Serang Divonis 8 Bulan

0
173

Serang,fesbukbantennews.com (11/1/2017) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman ringan kepada terdakwa Segah (52) dokter bedah gadungan di Klinik Prima Medika dengan kurungan penjara selama delapan bulan penjara dengan denda sebesar Rp5 juta.

Terdakwa dokter gadungan saat diamankan di Mapolres Serang 2016 lalu.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Epiyanto dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamet di PN Serang, Rabu (11/1/2017), perbuatan perawat di RS dr Dradjat Prawiranegara, Kota Serang, itu terbukti melanggar Pasal 78 UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 198 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Menjatuhkan hukuman kepada  terdakwa Segah dengan pidana penjara delapan bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Epiyanto saat membacakan putusan, Rabu (11/1/2017).

Namun, vonis ringan itu didasarkan pada pertimbangan bahwa Segah telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Tindakan terdakwa selaku perawat juga dinilai telah membantu masyarakat tidak mampu dan terdakwa telah berusia lanjut serta menderita penyakit jantung.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Epiyanto.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Segah maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Selamet mengaku menerima.
Beberapa waktu lallu diberitakan, kedok Segah (55) sebagai dokter bedah gadungan akhirnya terbongkar. Lelaki yang juga PNS ini dicokok Polres Serang lantaran melakukan operasi pembedahan terhadap pasien hingga mengakibatkan kematian.

Terbongkarnya praktik klinik ilegal setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada korban malapraktik hingga meninggal dunia dengan inisal SH (50) warga Kota Serang pada 6 Juni 2014 lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku sudah membuka praktik sejak 2013 dengan jumlah pasien mencapai 125 dengan penanganan bedah minor sebanyak 101 dan sebanyak 24 pasien menjalani bedah mayor.

Aksi tersangka dijalankan di klinilk pengobatan miliknya di lingkungan Kuranji, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Tersangka juga memberikan biaya murah kepada pasiennya berkisar dari Rp200 ribu sampai Rp2,5 juta tergantung penyakitnya.

Latar belakang pelaku ini perawat di Rumah Sakit Umum. Nah, untuk meyakinkan pasiennya pelaku ini menggunakan baju layaknya seorang dokter bedah di klinik tanpa ada izin dari IDI.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti alat-alat medis seperti tabung oksigen, ranjang operasi, obat-obatan keras, set tensi meteran, set infus, mesin steril dan peralatan bedah.(dhow/LLJ).